Ibu Hamil Ditolak RS: Menkes Tegaskan Hak Layanan Kesehatan WNI

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dengan tegas menyatakan bahwa negara mengemban kewajiban konstitusional yang fundamental untuk menjamin setiap warga negara, tidak terkecuali masyarakat di Papua, memperoleh layanan kesehatan yang bermutu dan layak. Pernyataan ini menjadi sorotan penting di tengah desakan publik.

Advertisements

Penegasan Menkes tersebut disampaikan di tengah riuhnya perbincangan publik mengenai tragedi pilu di Papua, di mana seorang ibu dan bayi dalam kandungannya meninggal dunia usai menghadapi penolakan dari empat rumah sakit yang berbeda. Insiden ini memicu keprihatinan mendalam dan mempertanyakan akses terhadap layanan kesehatan dasar.

Merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar, Budi Gunadi Sadikin menggarisbawahi dua prinsip pokok yang tak terpisahkan: pertama, bahwa setiap warga negara memiliki hak mutlak untuk mendapatkan layanan kesehatan; dan kedua, bahwa negara memiliki kewajiban tak terbantahkan untuk memenuhi hak fundamental tersebut. Ini bukan hanya sekadar hak, melainkan juga tanggung jawab negara yang harus diemban.

“Tugasnya negara, yang kepala negaranya Pak Presiden, itu di Undang-Undang jelas bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan,” tutur Budi Gunadi Sadikin dalam forum The 1st National Forum of The Indonesian Health Council yang diselenggarakan di The Grand Platinum Hotel, Jakarta, pada Selasa (25/11). Pernyataan ini mengukuhkan kembali esensi konstitusi dalam praktik pelayanan publik.

Advertisements

Forum bergengsi ini, yang menjadi wadah diskusi penting bagi para pemangku kepentingan di sektor kesehatan, diinisiasi oleh Konsul Kedokteran Indonesia (KKI). Kehadiran Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendiktiristek) Fauzan turut memperkaya diskusi, menunjukkan komitmen lintas sektor terhadap isu-isu kesehatan nasional.

Di hadapan para anggota KKI se-Indonesia yang turut meramaikan forum tersebut, Budi kembali menegaskan bahwa kesehatan adalah hak bagi setiap individu, tanpa terkecuali. Menyinggung kembali kasus di Papua, ia dengan tegas menyatakan bahwa insiden tragis serupa seharusnya tidak pernah terjadi, mencerminkan kegagalan sistem yang harus segera diperbaiki.

“Lagi bicara ramai mengenai Papua, jelas setiap warga negara di Undang-Undang Dasar berhak memperoleh layanan kesehatan. Di pasal berikutnya dibilang, itu adalah kewajiban negara untuk memberikan layanan kesehatan tersebut,” ucap Budi, menekankan bahwa amanat konstitusi ini harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan dan praktik di bidang kesehatan.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa mandat konstitusional yang agung ini diimplementasikan melalui struktur pemerintahan yang dibentuk oleh Presiden. Dalam sistem ini, Presiden secara spesifik menugaskan Menteri Kesehatan untuk bertanggung jawab penuh dalam memastikan bahwa amanah tersebut benar-benar terpenuhi dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kepala negara kemudian membentuk pemerintahan, menugaskan Menteri Kesehatan menjalankan amanah UU tadi. Yaitu memenuhi kewajiban kita, negara, agar masyarakat itu mendapatkan layanan kesehatan,” pungkasnya, menggarisbawahi urgensi peran Kemenkes dalam menjaga hak-hak dasar warga negara. Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat atas insiden tragis yang menjadi pemicu utama perbincangan ini.

Sekilas Kasus

Tragedi yang menyorot perhatian publik ini menimpa Irene Sokoy, seorang ibu hamil dari Kampung Hobong, yang bersama bayi dalam kandungannya meninggal dunia pada Senin, 17 November 2025. Kematian tragis ini terjadi setelah serangkaian penolakan dari fasilitas kesehatan di Papua.

Menurut kesaksian Ivon Kabey, ipar Irene, almarhumah dibawa dari Kampung Kensio menuju Rumah Sakit Yowari pada Minggu (16/11) siang dengan harapan dapat menjalani proses persalinan yang aman dan lancar.

“Awalnya kami tiba di RSUD Yowari pukul 15.00 WIT dengan status pasien pembukaan enam dan ketuban pecah,” jelas Ivon, seperti dikutip dari Antara pada Minggu (23/11). Namun, proses persalinan tidak kunjung ditangani secara memadai, alasannya adalah dugaan ukuran bayi yang besar, mencapai empat kilogram. Kondisi Irene yang semakin kritis pun tak kunjung mendapat penanganan.

Melihat kondisi Irene yang semakin memburuk dan gelisah, pihak keluarga berulang kali mendesak agar segera dilakukan rujukan ke fasilitas yang lebih lengkap. Sayangnya, surat rujukan baru dapat diselesaikan mendekati tengah malam, diikuti oleh keterlambatan signifikan dalam kedatangan ambulans yang baru tiba pukul 01.22 WIT pada Senin (17/11), memperpanjang penderitaan pasien.

Perjalanan mencari pertolongan medis kian sulit. “Rujukan ke RS Dian Harapan dan RS Abe ditolak dengan alasan ruangan penuh dan adanya renovasi fasilitas,” ujar Ivon, menggambarkan betapa rumitnya mencari pertolongan di saat genting tersebut.

Setelah ditolak oleh tiga rumah sakit sebelumnya, Irene kembali dirujuk ke RS Bhayangkara. Namun, lagi-lagi penolakan terjadi karena pihak keluarga diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp 4 juta, jumlah yang pada saat itu tidak dapat dipenuhi oleh keluarga Irene, menjadi hambatan krusial dalam upaya penyelamatan nyawa.

“Lanjut kami ke RS Bhayangkara, pasien tidak diterima tanpa uang muka Rp 4 juta,” pungkas Ivon, menggambarkan situasi putus asa yang dialami keluarga.

Tanpa pilihan lain dan kendala finansial yang menghimpit, Irene akhirnya kembali dirujuk ke RSUD Dok II Kota Jayapura. Namun, nasib berkata lain; Irene menghembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan, sekitar pukul 05.00 WIT, bersama bayi yang dikandungnya.

“Sejak awal adik ipar saya tidak ditangani dengan baik, kami ke beberapa rumah sakit dan terus ditolak, sampai akhirnya adik saya meninggal dalam perjalanan bersama bayi yang dikandung,” ungkap Ivon dengan pilu, merangkum rentetan kegagalan sistem yang berujung pada kematian tragis tersebut. Kasus ini menjadi alarm keras bagi perbaikan layanan kesehatan di Papua dan seluruh Indonesia.

Ringkasan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan kewajiban konstitusional negara untuk menjamin setiap warga negara, termasuk di Papua, memperoleh layanan kesehatan yang bermutu. Penegasan ini muncul menyusul insiden tragis seorang ibu hamil dan bayinya meninggal dunia di Papua setelah ditolak empat rumah sakit. Menkes menyatakan Undang-Undang Dasar mengamanatkan hak warga negara atas layanan kesehatan dan kewajiban negara untuk memenuhinya melalui Kementerian Kesehatan.

Kasus tragis tersebut menimpa Irene Sokoy, ibu hamil dari Papua, yang meninggal bersama bayinya pada 17 November 2025. Setelah penanganan yang tidak memadai di RSUD Yowari, Irene ditolak oleh RS Dian Harapan dan RS Abe karena alasan kapasitas penuh atau renovasi. Penolakan juga terjadi di RS Bhayangkara karena ketiadaan uang muka Rp 4 juta, hingga akhirnya Irene meninggal dalam perjalanan menuju RSUD Dok II Jayapura.

Advertisements