Imbauan KPK ke pengepul duit korupsi Bupati Pati

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pengepul uang dalam dugaan korupsi di Kabupaten Pati untuk mengembalikan duit hasil pemerasan ke penyidik. Pengembalian uang tersebut guna mengoptimalkan pengusutan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Advertisements

“Kami mendapatkan informasi sejumlah pengepul juga diduga sudah beberapa yang mengembalikan kepada para calon perangkat desa,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Januari 2026.

Budi mengatakan, uang yang dikumpulkan oleh para pengepul itu berasal dari hasil pemerasan calon perangkat desa. Pemerasan itu tidak hanya terjadi di satu kecamatan, melainkan juga di sejumlah wilayah Kabupaten Pati. “Kami juga mengajak masyarakat Pati untuk dapat kooperatif menyampaikan informasi dan keterangan yang bisa mendukung penyidikan perkara ini,” ucap Budi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Hasil operasi senyap itu, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Advertisements

KPK juga menetapkan tiga kepala desa di Kecamatan Jaken sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik menduga mereka orang-orang kepercayaan Sudewo yang menjadi operator lapangan pemerasan itu. Tugas mereka, dugaan sementara KPK, adalah mengutip uang dari para kandidat perangkat desa.

Ketiganya adalah Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Tuduhan pemerasan untuk Sudewo bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pengisian formasi jabatan perangkat desa yang bakal dibuka pada Maret 2026.

Sudewo diduga memanfaatkan momen itu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Penyidik KPK mengendus ia mengkomersilkan 601 jabatan perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Tarif untuk tiap jabatan mencapai ratusan juta rupiah per calon pamong desa.

Perangkat desa merupakan sebutan untuk jabatan setingkat kepala urusan dan kepala seksi di tiap pemerintahan desa.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Sudewo merancang pengisian jabatan itu sejak November 2025. Ia dibantu sejumlah tim sukses dan orang-orang kepercayaannya yang dikenal sebagai Tim 8. Tim itu berperan sebagai koordinator di tingkat kecamatan. Mereka diberi tugas mengumpulkan uang dari para kandidat.

Abdul Suyono dan Sumarjiono diketahui berperan aktif menghubungi para kepala desa. Keduanya memberi instruksi agar kepala desa mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.

Mereka mematok tarif Rp 165-225 juta untuk setiap pendaftar atas arahan Sudewo. Nilai ini diduga telah dinaikkan dari tarif awal yang semula ditetapkan yaitu sebesar Rp 125-150 juta per kepala.

Pengumpulan uang tersebut tidak dilakukan secara sukarela. Mereka yang menolak meladeni permintaan itu diancam tak akan lolos seleksi.

Penyidik KPK menduga Sudewo punya peran sentral. Selaku kepala daerah, tanda tangannya bakal menentukan pengesahan formasi pengisian jabatan bagi para kandidat. Hingga 18 Januari 2026, ia telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Uang tersebut dikumpulkan bersama Karjan, Kepala Desa Sukorukun yang berperan sebagai pengepul. Kemudian uang itu diserahkan kepada Abdul Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.

Pilihan Editor: Latar Belakang Dugaan Pemerasan Pamong Desa oleh Bupati Pati

Advertisements