Imigrasi tangkal Bonnie Blue masuk RI selama 10 tahun

KREATOR konten dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, ditangkal masuk ke Indonesia selama 10 tahun. Hal ini berdasarkan usulan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, karena serangkaian pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal, melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449 pada 12 Desember 2025.

Advertisements

“Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi, Senin, 22 Desembee 2025.

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat mengenai aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Mereka akhirnya ditangkap Kepolisian Resor Badung di sebuah studio di Pererenan, Kabupaten Badung, Bali pada 4 Desember lalu atas dugaan pembuatan konten pornografi.

Hasil pemeriksaan gawai menunjukkan adanya video pribadi. Namun, polisi menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.

Advertisements

Meski hasil pemeriksaan forensik digital pada ponsel Bonnie Blue tidak memenuhi unsur pidana karena konten video bersifat pribadi, para WNA tetap diproses hukum atas pelanggaran lalu lintas. Bonnie bersama warga negara asing lain berinisial LAJ (27), INL (24), dan JJT (28) ditangkap petugas.

Hasil pemeriksaan menyatakan mereka terbukti menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten, yang dinilai membahayakan keselamatan.

Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) menyatakan Bonnie dan LAJ bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Meskipun dugaan pornografi tidak terbukti, kami dapati bahwa mereka masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) yang digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial yang juga berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ujar Yuldi.

Pilihan Editor: Hukum Memanfaatkan Kayu Banjir Sumatera

Advertisements