Ira Puspadewi Bebas! Rehabilitasi Prabowo, Eks Dirut ASDP Hirup Udara Bebas

Solderpanas – Tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk mantan Direktur Utama (Dirut) Ira Puspadewi, dijadwalkan akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/11) sore. Pembebasan ini menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.

Advertisements

Suasana di Rutan KPK, Jakarta, sejak Jumat pagi telah menunjukkan aktivitas persiapan pembebasan. Keluarga dan tim kuasa hukum Ira Puspadewi terlihat sibuk mengurus pemberkasan administratif, menantikan momen kebebasan yang sudah lama dinanti. Pengamanan di area Rutan KPK pun diperketat, dengan sejumlah aparat kepolisian berjaga untuk memastikan kelancaran proses ini.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan surat keputusan rehabilitasi untuk Ira Puspadewi pada Jumat pagi. “Pagi ini kami sudah menerima surat dari kementerian hukum dan saat ini masih berprogres di internal KPK, nanti kami akan update kembali. Jadi kami masih tunggu juga ini karena memang butuh proses di internal ya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11).

KPK menegaskan bahwa proses pembebasan ini memerlukan penyelesaian seluruh tahapan administratif yang cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum. Budi menambahkan, “Kami akan proses secepatnya. Jadi memang ada hal-hal administratif juga yang kemudian harus dilakukan oleh KPK sebagai tindak lanjut diterimanya surat tersebut.” Proses ini krusial untuk memastikan pelaksanaan keputusan Presiden mengenai rehabilitasi berjalan sesuai aturan yang berlaku bagi para terdakwa kasus dugaan korupsi jajaran direksi ASDP.

Advertisements

Keputusan penting untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, serta dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, telah disampaikan sebelumnya oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemberian rehabilitasi ini mengembalikan nama baik para pihak yang sebelumnya dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan ASDP. Sebagai informasi, Ira Puspadewi sempat divonis empat tahun enam bulan penjara dalam putusan pengadilan.

Informasi mengenai rehabilitasi tersebut diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, pada Selasa (25/11). Langkah ini menjadi titik balik bagi ketiga mantan pejabat ASDP tersebut, yang sebelumnya menghadapi vonis hukum.

Kasus yang menyeret tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry ini bermula dari dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN). Proyek akuisisi tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,25 triliun. Dalam putusannya, mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lainnya juga menerima hukuman serupa. Yusuf Hadi, yang menjabat sebagai mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, serta Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp 250 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim dalam putusannya meyakini bahwa ketiga mantan direksi tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek akuisisi PT JN. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 1,25 triliun itu mencakup pembelian saham PT JN senilai Rp 892 miliar, serta pembayaran atas 11 kapal afiliasi PT JN sejumlah Rp 380 miliar. Dengan demikian, total pembayaran yang dilakukan ASDP kepada pemilik PT JN beserta afiliasinya mencapai angka fantastis, Rp 1,272 triliun. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ringkasan

Tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, dijadwalkan akan dibebaskan dari Rutan KPK pada Jumat (28/11) sore. Pembebasan ini menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono. Juru bicara KPK mengonfirmasi penerimaan surat keputusan rehabilitasi dan proses administratif sedang berlangsung di internal. Pemberian rehabilitasi ini mengembalikan nama baik para pihak yang sebelumnya dijatuhi vonis.

Ketiga mantan direksi tersebut sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 1,25 triliun. Dalam putusan pengadilan, Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara. Majelis hakim meyakini ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek akuisisi tersebut. Informasi rehabilitasi diumumkan oleh Mensesneg pada Selasa (25/11).

Advertisements