
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi baru-baru ini angkat suara menanggapi hasil survei yang dirilis Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA. Survei tersebut secara gamblang menunjukkan adanya penolakan mayoritas masyarakat terhadap wacana pemilihan kepala daerah atau Pilkada tidak langsung, sebuah isu yang kembali menjadi sorotan publik.
Sebagai wakil pemerintah, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pihaknya senantiasa menghormati setiap perbedaan pendapat yang berkembang di tengah masyarakat. “Kami menghormati semua pendapat itu. Pasti semua pandangan kan ada yang pro, ada yang kontra,” ujar Mensesneg di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 8 Januari 2026. Pernyataan ini mencerminkan sikap pemerintah yang berupaya menampung aspirasi dari berbagai pihak.
Prasetyo Hadi, yang juga dikenal sebagai politikus Partai Gerindra, tetap konsisten dengan sikap partainya yang dipimpin oleh Prabowo Subianto. Partai Gerindra telah lama menyatakan dukungannya terhadap mekanisme Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bahkan, wacana Pilkada tidak langsung ini telah diamini oleh Prabowo jauh sebelum ia menjabat sebagai presiden, menunjukkan konsistensi pandangan partai dalam isu krusial ini.
Meskipun demikian, Prasetyo menyebutkan bahwa perbedaan pandangan antara Pilkada langsung dan Pilkada tidak langsung bukanlah suatu masalah. Ia menyatakan akan terus mencermati dan menyimak perkembangan diskursus terkait isu tersebut di tengah masyarakat, menandakan bahwa pemerintah akan memantau dinamika yang ada sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Di sisi lain, LSI Denny JA melalui sigi terbarunya menyimpulkan bahwa penolakan masyarakat terhadap Pilkada lewat DPRD sangat signifikan. Direktur Sigi LSI Denny JA, Ardian Sopa, memaparkan hasil riset lembaganya di kantor LSI, Jakarta, pada Rabu, 7 Januari 2026. Ia mengungkapkan bahwa jumlah masyarakat yang menentang Pilkada tidak langsung mencapai 68 persen dari total responden survei. “Hasil riset yang kami paparkan terbaru hari ini mengonfirmasi bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menolak pilkada lewat DPRD,” tegas Ardian.
Ardian Sopa lantas menjelaskan bahwa persentase 68 persen merupakan angka yang sangat besar dalam konteks survei opini publik. Menurutnya, perolehan angka di atas 60 persen merepresentasikan hasil yang masif dan sistemik. Dengan demikian, temuan ini dapat dianggap sebagai bukti kuat akan besarnya penolakan masyarakat terhadap rencana untuk mengembalikan sistem Pilkada tidak langsung. “Karena dalam opini publik, ketika melewati batas 60 persen daripada persetujuan publik, itu berarti efeknya sudah besar,” lanjut Ardian, menekankan pentingnya data ini bagi pembuat kebijakan.
Survei oleh LSI Denny JA ini sendiri dilaksanakan dalam rentang waktu 10 hingga 19 Oktober 2025. Riset ini melibatkan 1.200 masyarakat yang dipilih dari berbagai daerah di Indonesia dengan menggunakan metode pengambilan sampel acak bertingkat (multistage random sampling). Seluruh responden adalah mereka yang telah memiliki hak pilih, dengan rentang usia yang beragam, mulai dari 17 tahun hingga di atas 60 tahun.
Metodologi riset ini dilakukan melalui wawancara tatap muka dengan responden menggunakan kuesioner terstruktur untuk memastikan akurasi data. Dengan margin of error atau batas kesalahan survei sebesar 2,9 persen, LSI Denny JA meyakini bahwa hasil survei ini mampu mencerminkan pilihan dari sekitar 204 juta pemilik hak suara di Indonesia secara representatif.
Pilihan Editor: Siapa Biang Keladi Biaya Pilkada Langsung Mahal
Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini
