Jaksa nyatakan pemilihan Chromebook untuk kepentingan bisnis Nadiem-Google

JAKSA Penuntut Umum menyatakan pemilihan Chromebook sebagai barang pengadaan di Kementerian Pendidikan era Nadiem Makarim semata-mata bertujuan memenuhi kepentingan bisnis Nadiem dengan Google. Jaksa menegaskan Nadiem mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak dapat digunakan secara optimal oleh siswa dan guru, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Advertisements

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak dapat digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan semata-mata untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT AKAB,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025.

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.

Jaksa memaparkan bahwa Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan PT AKAB pada 2015 sebagai perusahaan induk Gojek. Pada tahun yang sama, PT AKAB menggandeng Google untuk menjalin kerja sama penggunaan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace dalam operasional Gojek. Dua tahun kemudian, Google menanamkan investasi awal sebesar USD 99 juta ke PT AKAB, lalu menambah investasi sebesar USD 349 juta pada 2019. Pada Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd kembali menyetor modal ke PT AKAB sebesar USD 59 juta.

Advertisements

Nadiem resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan pada Oktober 2019, menggantikan Muhadjir Effendy. Menurut jaksa, tidak lama setelah pelantikan, Nadiem bertemu dengan Head of Education Asia Pacific Google, Colin Marson, serta Senior Manager Government Relations and Public Policy PT Google Indonesia, Putri Ratu Alam. Pertemuan yang berlangsung pada November 2019 tersebut membahas produk Google for Education.

Jaksa menyebut pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penggunaan produk Google, termasuk Chromebook. Untuk merealisasikan kesepakatan itu, Nadiem menindaklanjuti surat Google yang sebelumnya dikirim kepada Muhadjir namun tidak mendapat respons. Melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud pada 27 Januari 2020, Sutanto menyampaikan bahwa penggunaan dana BOS dan dana alokasi khusus (DAK) tidak mengatur secara rinci pengadaan yang mengarah pada sistem operasi tertentu, seperti Windows atau Linux.

Sebelumnya, pada era kepemimpinan Muhadjir, Kementerian Pendidikan telah melakukan uji coba pengadaan Chromebook di daerah 3T. Uji coba tersebut menuai banyak keluhan karena perangkat bergantung pada koneksi internet dan tidak dapat menginstal sejumlah aplikasi Kemendikbud, seperti Dapodik dan aplikasi konferensi video. Atas dasar itu, Muhadjir menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler yang tidak mencantumkan Chrome OS sebagai sistem operasi dalam pengadaan komputer desktop dan laptop untuk pembelajaran.

Jaksa menyebut Google kemudian berupaya melanjutkan kerja sama dengan Kemendikbudristek. Putri Ratu Alam, sebagai perwakilan Google, mengirim surat kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI pada 7 Agustus 2019. Dalam surat tersebut, Google meminta perubahan Permendikbud agar spesifikasi teknis perangkat komputer yang dibeli melalui dana BOS dan sumber pendanaan lainnya dapat mencakup sistem operasi Chrome. Namun, Kemendikbud tidak menanggapi surat tersebut.

Pergantian kepemimpinan Menteri Pendidikan kepada Nadiem membuka kembali peluang penggunaan Chromebook. Jaksa mengungkapkan bahwa pada Januari 2020, Jurist Tan, Ibrahim Arief, Fiona Handayani, serta sejumlah pimpinan di Direktorat Pendidikan Kemendikbudristek menggelar rapat. Dalam rapat tersebut, Jurist Tan dan Fiona Handayani disebut memaksakan pengadaan peralatan TIK berupa laptop berbasis sistem operasi Chrome dari Google, meskipun peserta rapat lain menolak karena Chromebook dinilai bergantung pada internet. “Jurist Tan dan Fiona Handayani memaksakan pengadaan peralatan TIK berupa laptop berbasis sistem operasi Chrome dari Google karena arahan dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” kata JPU.

Jaksa juga menyebut Nadiem kembali bertemu dengan perwakilan Google pada Februari 2020. Pertemuan itu dihadiri Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont, Next Billion Users Google Caesar Sengupta, Head of Google for Education Asia Tenggara Colin Marson, serta Putri Ratu Alam. Pembahasan dalam pertemuan tersebut berfokus pada penggunaan produk Google, termasuk Chromebook, di lingkungan Kementerian Pendidikan. Padahal, kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook dibandingkan merek lain baru terbit pada Juni 2020.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, membantah adanya keterkaitan antara pemilihan Chromebook dan investasi Google ke Gojek. Ia menegaskan investasi Google masuk jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. “Tidak benar sama sekali. Jika dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek, itu terjadi jauh sebelum Pak Nadiem menjadi menteri. Saat itu, Pak Nadiem juga tidak pernah terpikir akan menjadi menteri,” ujar Dodi pada Selasa, 9 Desember 2025.

Dodi juga menegaskan bahwa Nadiem telah melepaskan seluruh jabatan struktural di Gojek saat menjabat sebagai menteri. Menurut dia, investasi Google di Gojek merupakan hal yang wajar dan hanya salah satu dari sejumlah investasi perusahaan besar. “Porsi investasi Google tidak lebih dari 8 persen dari total investasi di Gojek yang mencapai Rp 9 triliun,” kata Dodi.

Pilihan Editor: Peran Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud

Advertisements