Kabareskrim teken pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru

BADAN Reserse Kriminal Polri membuat panduan dan pedoman pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, dokumen pedoman yang disusun Bareskrim itu telah ditandatangani Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahar Diantono.

Advertisements

“Panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Januari 2026.

Trunoyudo menyatakan, pedoman itu sudah mulai diberlakukan sejak KUHP dan KUHAP baru resmi diterapkan. “Per jam 00.01 hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri (Reskrim, Baharkam, Korp Lantas, Kortas Tipikor, Densus 88) telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata dia.

Namun Trunoyudo tidak memberikan respons soal akses masyarakat luas atas dokumen pedoman itu. Hingga artikel ini ditulis, dia belum juga membalas pesan Tempo.

Advertisements

KUHAP baru disahkan pada pertengahan November tahun lalu dan berlaku serentak dengan KUHP per hari ini, 2 Januari 2026. KUHAP versi 2025 ini memberikan kewenangan yang besar kepada polisi dalam penyidikan karena polisi menjadi koordinator bagi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Penerapan KUHAP dan KUHP baru ini memicu peringatan darurat dari berbagai koalisi masyarakat sipil dan akademisi. Mereka menilai revisi KUHAP tak sejalan dengan reformasi kepolisian karena substansinya memperkuat kewenangan Polri tanpa ada mekanisme kontrol yang kuat.

Rancangan yang sudah disahkan menjadi undang-undang itu dinilai akan memperkuat monopoli kewenangan serta memperluas diskresi polisi. Walhasil, legislasi itu dinilai akan melanggengkan praktik penyalahgunaan wewenang.

Masa sosialisasi KUHAP Baru juga kurang dari dua bulan, terpotong oleh libur Natal dan Tahun Baru. Padahal, beleid ini mengamanatkan pembentukan puluhan aturan pelaksana yang menjabarkan ketentuan-ketentuan umum dalam KUHAP agar dapat diterapkan secara teknis dan operasional.

Pilihan Editor: Akrobat Mengisi Kekosongan Hukum Sanksi Kerja Sosial

Advertisements