Kapolres Morowali klaim penangkapan jurnalis sesuai prosedur

KAPOLRES Morowali, Sulawesi Tengah, Ajun Komisaris Besar Zulkarnain mengklaim pihaknya mematuhi prosedur saat menangkap tiga orang atas dugaan pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP).

Advertisements

“Intinya kami berdasarkan ketentuan prosedur yang berlaku,” kata Zulkarnain kepada Tempo saat dihubungi pada Selasa, 6 Januari 2026.

Salah seorang terduga pelaku yang ditangkap berprofesi sebagai jurnalis. Zulkarnain menyatakan penangkapan orang tersebut murni karena dugaan tindak pidana pembakaran, bukan terkait dengan profesinya.

Menurut keterangan Polres Morowali, mereka telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa saksi yang mengarah pada para pelaku. Saat ini, mereka tengah memburu pelaku lain yang terlibat.

Advertisements

Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan tiga orang tersebut. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai tindakan itu sebagai praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Usman mengatakan, para warga yang ditangkap oleh Polres Morowali merupakan pejuang lingkungan yang hendak mempertahankan hak atas tanahnya dari kesewenang-wenangan perusahaan tambang. “Cara polisi menangani konflik agraria di Morowali mengirimkan pesan bahwa negara lemah menghadapi korporasi yang diduga melanggar hak warga atas tanah,” kata Usman melalui keterangan resminya, Rabu, 7 Januari 2026.

Usman mengatakan, insiden Morowali menegaskan kecenderungan negara yang sering bertindak bagi kepentingan korporasi ekstraktif, alih-alih melindungi warga. Padahal menurutnya, investasi tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia. “Jangan kriminalisasi warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup mereka,” kata Usman.

Selain itu, kata Usman, kesewenang-wenangan aparat terhadap warga yang mempertahankan tanah mereka dalam konflik lahan tambang di Morowali tersebut semakin menegaskan bahaya KUHAP baru. “Apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat sipil akhirnya terjadi,” kata Usman.

Konflik ini bermula dari sengketa lahan seluas 40 hektare dan dugaan penyerobotan area perkebunan serta mangrove oleh pemerintah desa untuk kepentingan perusahaan tambang PT Raihan Catur Putra (RCP).

Arlan Dahrin, seorang warga yang lantang menyuarakan haknya atas penyerobotan lahan itu, tiba-tiba ditangkap polisi atas tuduhan diskriminasi ras dan etnis yang dilaporkan oleh pihak perusahaan PT RCP.

Akibat penangkapan itu, warga Desa Torete menggeruduk kantor PT RCP hingga kantor tersebut terbakar pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Esoknya, Ahad, 4 Januari 2026, polisi mengerahkan pasukan bersenjata lengkap ke Desa Torete. Mereka menangkap tiga orang berinisial RM (42), A (36), dan AY (46), yang dituduh terlibat insiden kebakaran tersebut.

Berdasarkan video viral di media sosial, saat seorang warga meminta polisi menunjukkan surat penangkapan, petugas justru memiting dan menggotongnya. Warga juga menyebut polisi menodong seorang ibu dengan senjata dan melepaskan tembakan ke udara.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Di Balik Penangkapan Jurnalis di Morowali

Advertisements