Kapolri: Perpol penempatan polisi sudah dikonsultasikan dengan pemerintah

Jakarta – Kepala Kepolisian RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akhirnya buka suara menanggapi kontroversi seputar Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Perpol tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang membatasi penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Dalam pernyataannya di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Desember 2025, Jenderal Listyo membantah tudingan tersebut, menegaskan bahwa proses penyusunan Perpol itu telah melalui serangkaian konsultasi intensif dengan pemerintah serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Advertisements

“Langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait. Sehingga terbit Perpol tersebut,” jelas Kapolri Listyo Sigit Prabowo, memberikan dasar argumentasinya.

Jenderal bintang empat itu lebih lanjut menekankan bahwa Polri sangat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia bahkan mengklaim penerbitan Perpol ini merupakan bentuk tindak lanjut dari putusan MK, yang didahului dengan konsultasi mendalam bersama kementerian dan pemangku kepentingan terkait. “Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” tegas Listyo.

Lebih jauh, Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Perpol ini bersifat dinamis dan akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) di masa mendatang. Bahkan, ia juga menyebut kemungkinan Perpol ini akan dimasukkan dalam revisi undang-undang yang relevan. Mengenai implikasi hukum, Kapolri menegaskan bahwa prinsip hukum tidak berlaku surut bagi anggota polisi yang telah aktif menduduki jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tersebut.

Advertisements

Sebagai latar belakang, Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi ini ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu, 10 Desember 2025. Sehari setelah penandatanganan, tepatnya pada 11 Desember 2025, peraturan tersebut diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum.

Esensi dari aturan ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan bahwa anggota Polri memiliki hak untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, badan, atau komisi tertentu, termasuk organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia. Perpol ini secara spesifik merinci sejumlah 17 kementerian dan lembaga tempat anggota Polri dapat bertugas. Di antaranya adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, lembaga-lembaga lain yang disebutkan meliputi Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penempatan anggota Polri di berbagai institusi ini mencakup baik jabatan manajerial maupun non-manajerial, memberikan fleksibilitas dalam penugasan.

Namun, keberadaan Perpol ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, salah satunya datang dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md. Menurut Mahfud, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 ini jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Ia menilai, aturan yang memperbolehkan penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan konstitusional.

Dalam keterangannya pada Jumat, 12 Desember 2025, Mahfud Md secara tegas menyebut bahwa Perpol tersebut melanggar Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana ketentuan ini telah dipertegas melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, anggota Polri yang ingin berkarier di institusi sipil seharusnya mengajukan pensiun atau berhenti dari dinas kepolisian. “Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Mahfud Md juga menyoroti inkonsistensi Perpol ini dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal tersebut hanya membuka ruang bagi anggota TNI dan Polri untuk menduduki jabatan sipil tertentu sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang sektoral masing-masing. “UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI. Sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun,” paparnya. Dengan demikian, Mahfud Md menyimpulkan, “Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya.”

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Bagaimana Pemerintah Menyikapi Peraturan Dwifungsi Polisi

Advertisements