Kasus gelondongan kayu di banjir Sumut naik ke penyidikan


Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pembalakan liar di Sumatera Utara, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah tegas ini diambil menyusul bencana banjir parah yang melanda daerah aliran sungai (DAS) Garoga di Tapanuli Selatan dan Anggoli di Tapanuli Tengah, yang diduga kuat berkaitan erat dengan aktivitas ilegal tersebut.

Advertisements

Saat musibah banjir menerjang, banyak gelondongan kayu berukuran besar ditemukan hanyut di aliran sungai. Kayu-kayu inilah yang kemudian menjadi penghambat utama, memperparah luapan air dan menyebabkan air bah meluas hingga ke permukiman warga, menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam keterangannya pada Rabu (10/12), menegaskan bahwa keputusan menaikkan status kasus ini didasari oleh temuan dua alat bukti yang kuat. “Dasarnya adalah tentunya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir,” jelas Brigjen Irhamni, menyoroti dimensi pidana di balik tragedi lingkungan ini.

Sementara itu, Kassubag Ops Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Fredya Trihararbakti, menambahkan bahwa tim penyidik menemukan adanya perubahan signifikan pada kondisi alam di lokasi jika dibandingkan antara sebelum dan sesudah banjir terjadi. Selain itu, dalam penelusuran di lapangan, petugas juga mendapati alat berat berupa satu unit buldoser dan dua unit ekskavator yang terparkir.

Advertisements

“Itu ditemukan alat berat satu buldoser dan dua ekskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” ucap Kombes Fredya. Pencarian operator alat berat tersebut menjadi fokus utama penyidik guna mengungkap aktor di balik aktivitas pembalakan liar dan penggunaan alat-alat tersebut.

Lebih lanjut, Kombes Fredya mengungkapkan bahwa polisi juga mengidentifikasi adanya indikasi perluasan lahan secara tidak wajar. Hal ini ditandai dari bekas longsoran yang dinilai tidak alami atau kuat dugaan ada campur tangan manusia. “Nah, ini di KM 6 ini di sini terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan. Karena adanya arus sungai yang deras menuju sungai Garoga,” paparnya, menggambarkan kerusakan yang terjadi akibat intervensi manusia.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penegakan hukum yang cermat diharapkan dapat mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dan memberikan efek jera terhadap kejahatan lingkungan.

Advertisements