Kasus Google Cloud: KPK Limpahkan ke Kejagung, Ada Apa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan strategis ini diambil lantaran Kejagung saat ini tengah mengusut perkara yang saling beririsan erat dengan kasus tersebut.

Advertisements

Keputusan ini tidak lepas dari fakta bahwa Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, sebuah kasus yang juga menyeret nama eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, koordinasi mendalam telah menunjukkan adanya irisan signifikan. “Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Setyo Budiyanto di kawasan Bogor, Selasa (18/11). Ia menambahkan bahwa para pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kedua kasus ini pun memiliki kemiripan, menegaskan perlunya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Meski masih dalam tahap penyelidikan awal di KPK, perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud ini disebut terjadi pada masa pandemi Covid-19. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan urgensi pengadaan ini kala pandemi melanda, di mana para siswa diwajibkan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran daring. “Google Cloud itu adalah salah satu software-nya. Software-nya untuk menempatkan data, menyimpan data dari seluruh Indonesia seluruh sekolah yang ada di Indonesia. Waktu itu kita ingat zaman Covid, ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring,” terang Asep kepada wartawan, Kamis (24/7) lalu.

Asep menambahkan, layanan Google Cloud tidaklah gratis; pengguna harus membayar untuk penyimpanan data. Indikasi korupsi yang didalami KPK berpusat pada proses pembayaran layanan Cloud tersebut. “Jadi, kita juga kalau jangankan itu yang besar, ya, kita sendiri mau menyimpan. Foto, video, atau apa kita kan disimpan. Di Cloud itu kita kan bayar. Bayar, nah ini juga itu Cloud-nya. Itu yang sedang kita dalami,” jelas Asep, memberikan analogi sederhana tentang penggunaan layanan cloud. Ia juga mengonfirmasi bahwa pengadaan Google Cloud ini merupakan bagian tak terpisahkan atau ‘sepaket’ dengan pengadaan laptop Chromebook yang kini ditangani Kejaksaan Agung, sehingga penyerahan perkara menjadi langkah logis demi efektivitas penegakan hukum.

Advertisements

Sementara itu, terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kejaksaan Agung telah menunjukkan kemajuan signifikan. Berkas tersangka Nadiem Makarim dan sejumlah pihak lainnya telah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum, menandakan persidangan akan segera dimulai. Kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai angka Rp 1,98 triliun, sebuah nilai yang menyoroti skala seriusnya tindak pidana korupsi ini.

Advertisements