Kebebasan beragama di atur dalam UUD 1945 pasal
Kebebasan beragama di atur dalam UUD 1945 pasal
Jawaban :
Pasal 29 ayat (2).
Pembahan :
Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Berdasarkan pembahasan tersebut, maka kebebasan beragama diatur dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (2).