Kejaksaan siap implementasi KUHP dan KUHAP baru

PEMERINTAH secara resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai Jumat, 2 Januari 2026. Kejaksaan Agung menyatakan siap mengimplementasikan dua kebijakan tersebut.

Advertisements

“Yang jelas saat ini menghadapi mulai berlakunya KUHP dan KUHAP, Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Januari 2026.

Secara kelembagaan, Anang berujar, Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait berkenaan dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Anang menyatakan, kesepakatan itu termaktub dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, serta Mahkamah Agung (MA).

Di samping itu, Kejaksaan juga telah melakukan persiapan secara teknis. “Telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, forum group discussion (FGD), dan pelatihan teknis kolaboratif lain,” tutur dia.

Advertisements

DPR sebelumnya telah mengesahkan KUHP pada tahun 2023 lalu, sedangkan KUHAP disahkan menjelang akhir tahun lalu pada pertengahan November 2025. Kedua produk legislasi itu secara resmi diterapkan bersamaan mulai hari ini, 2 Januari 2026.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai, KUHP dan KUHAP masih memerlukan sejumlah aturan turunan. “Minggu depan kami akan membahas Undang-undang Penyesuaian Pidana,” kata dia pada Rabu, 19 November 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim, pengesahan KUHAP menjadikan sistem hukum pidana kini lebih siap. “Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di 2 Januari 2026 yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap,” kata Supratman.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Hukuman Kerja Sosial Berlaku Hari Ini. Apa Syaratnya?

Advertisements