KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil dan memeriksa Bupati Aceh Selatan, Mirwan M. S., terkait keberadaannya di Tanah Suci Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah. Kepergian ini menjadi sorotan tajam lantaran wilayah yang dipimpinnya, Aceh Selatan, tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor yang parah. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan keprihatinan mendalam atas informasi tersebut, menegaskan respons serius dari pihak kementerian.
Pilihan editor: Efektifkah Fatwa Haram Membuang Sampah ke Sungai hingga Laut dari MUI?
“Kami sangat menyayangkan begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah,” ujar Benni di Jakarta, pada Sabtu, 6 Desember 2025, melalui keterangan tertulisnya. Ia menekankan bahwa dalam situasi krisis seperti ini, kehadiran seorang kepala daerah sangat krusial untuk memastikan penanganan darurat dan upaya pemulihan dapat berjalan dengan cepat dan efektif. “Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya yang sedang menghadapi kesulitan,” tambahnya, menegaskan urgensi kepemimpinan di lapangan.
Menanggapi situasi ini, Benni mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menghubungi langsung Bupati Mirwan untuk meminta klarifikasi. Dalam percakapan tersebut, Mirwan mengakui bahwa ia tidak memiliki izin resmi baik dari gubernur maupun dari Kemendagri untuk melaksanakan ibadah umrah tersebut. “Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” jelas Benni, menambahkan bahwa Mirwan berjanji akan segera kembali ke Tanah Air.
Sebagai tindak lanjut, Benni juga mengonfirmasi bahwa tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri telah dikerahkan menuju Aceh. Tim ini akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air. Pemeriksaan mendalam oleh Itjen Kemendagri ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur administratif, kewenangan, dan ketentuan hukum telah dipatuhi dalam konteks perjalanan dinas atau pribadi kepala daerah.
Kontroversi seputar ibadah umrah Bupati Aceh Selatan ini kian meruncing mengingat ia meninggalkan daerahnya saat dilanda bencana. Terungkap bahwa Mirwan sebelumnya mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri dengan alasan penting melalui surat bernomor 093/1334/2025, tertanggal 24 November 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Ironisnya, Pemerintah Aceh menolak memproses izin tersebut. Penolakan ini dituangkan dalam surat balasan bernomor 100.1.4.2/18413 pada 28 November 2025, dengan alasan jelas: status darurat bencana masih berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Meskipun permohonan izinnya ditolak dan belum terbit secara resmi, Mirwan dilaporkan tetap nekat berangkat menuju Tanah Suci. Hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan pernyataan resmi apapun terkait keberangkatannya yang menuai kritik. Di sisi lain, penanganan banjir dan longsor di Aceh Selatan masih terus berlangsung, menuntut perhatian dan koordinasi penuh dari seluruh elemen pemerintah daerah.
Dani Irwan berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Kemendagri: Bupati Aceh Selatan Keluar Negeri Tanpa Izin Resmi
Ringkasan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil dan memeriksa Bupati Aceh Selatan, Mirwan M. S., terkait keberangkatannya untuk ibadah umrah. Kepergian ini menjadi sorotan tajam lantaran wilayahnya tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor parah. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan kehadiran kepala daerah sangat krusial di tengah krisis seperti itu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menghubungi Mirwan yang mengakui tidak memiliki izin resmi dari gubernur maupun Kemendagri untuk umrah. Permohonan izin perjalanan luar negeri Mirwan sebelumnya bahkan telah ditolak oleh Pemerintah Aceh karena status darurat bencana. Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air.
