Kemenhut selidiki 12 perusahaan dan individu yang diduga merusak hutan di Tapanuli

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah gencar menyelidiki 12 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, yang diduga kuat menjadi dalang kerusakan hutan di kawasan hulu. Wilayah-wilayah tersebut meliputi Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan di Sumatra Utara. Kerusakan lingkungan yang masif ini diyakini sebagai pemicu utama serangkaian banjir dan longsor dahsyat yang melanda area tersebut.

Advertisements

Pilihan editor: Efektifkah Fatwa Haram Membuang Sampah ke Sungai hingga Laut dari MUI?

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa timnya telah berhasil mengidentifikasi secara mendalam faktor-faktor penyebab degradasi lingkungan di area hulu daerah aliran sungai (DAS). Kondisi ini diduga kuat memperparah dampak bencana yang terjadi di wilayah hilir.

Dwi menambahkan, hasil analisis awal yang kemudian diperkuat melalui verifikasi lapangan, secara gamblang menunjukkan adanya kerusakan lingkungan serius di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan. Kerusakan ini ditemukan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, yang bukan hanya disebabkan oleh curah hujan ekstrem, melainkan juga diperparah oleh hilangnya tutupan hutan.

Advertisements

Diduga kuat, degradasi tutupan hutan di lereng dan hulu DAS telah mengurangi drastis kemampuan tanah dalam menyerap air. Akibatnya, saat terjadi hujan ekstrem, air lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan (run-off) yang kuat, memicu terjadinya banjir bandang dan longsor. Lebih lanjut, temuan material kayu yang terbawa arus banjir mengindikasikan kuat adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami melihat pola yang sangat jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis,” tegas Dwi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 6 Desember 2025. Ia juga menyoroti indikasi penyalahgunaan hak atas tanah. Aktivitas di Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang seharusnya legal, terindikasi digunakan sebagai kedok untuk praktik pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. “Ini adalah kejahatan luar biasa yang secara langsung mengorbankan keselamatan rakyat,” imbuhnya.

Menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut, Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk tim gabungan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan aktivitas perusakan lingkungan ini. Dari identifikasi awal, 12 subjek hukum, baik yang berbentuk korporasi maupun perorangan, terindikasi kuat memiliki keterkaitan dengan gangguan terhadap tutupan hutan di wilayah hulu tersebut.

Meskipun demikian, proses investigasi tidak berjalan mulus. “Kondisi medan yang sulit, cuaca ekstrem, serta terbatasnya akses logistik menjadi tantangan utama bagi tim kami. Namun, seluruh tim tetap berkomitmen untuk melanjutkan verifikasi lapangan secara simultan,” ujar Dwi.

Sejak 4 Desember 2025, tim telah bertindak cepat dengan memasang papan larangan atau papan informasi di 5 lokasi terindikasi. Dua titik berada di area konsesi PT TPL, sementara tiga titik lainnya berlokasi di Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP. Bersamaan dengan itu, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Sumatera tengah melakukan penyidikan intensif atas dugaan tindak pidana kehutanan pada salah satu subjek hukum, yaitu pemilik PHAT atas nama JAM. Langkah ini diambil setelah ditemukannya 4 truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).

Terhadap kasus ini, PPNS menerapkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah maksimum 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.

Dwi Januanto Nugroho mengumumkan bahwa pihaknya akan memanggil ke-12 subjek hukum tersebut pada Selasa, 9 Desember 2025, untuk pendalaman lebih lanjut. “Tim di lapangan juga telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi kuat melakukan aktivitas ilegal,” katanya, menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya komprehensif yang mencakup verifikasi fakta, pengamanan lokasi, serta penyiapan bukti kuat untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan. “Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas yang terdampak bencana,” pungkas Dwi Januanto.

Selain tuntutan pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga tengah mengkaji penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Langkah ini bertujuan untuk menelusuri dan menyita aset yang diduga merupakan hasil dari kejahatan kehutanan. Tidak hanya itu, gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 juncto 76 Undang-Undang Kehutanan juga akan diajukan untuk memulihkan fungsi ekosistem hutan yang telah rusak.

Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga akan menginstruksikan langkah-langkah teknis pemulihan hulu DAS. Program ini akan dijalankan melalui kerja sama erat dengan Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, serta masyarakat setempat. Rangkaian program ini mencakup rehabilitasi vegetasi, penanganan dan pengendalian erosi, serta penataan kembali alur sungai yang tersumbat material akibat longsor dan banjir.

Pilihan editor: Kemendagri: Bupati Aceh Selatan Keluar Negeri Tanpa Izin Resmi

Advertisements