Kemenkumham Dukung Penolakan KUHAP Baru: Siap Uji Materi MK!

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia menyatakan siap memfasilitasi gelombang penolakan yang muncul setelah DPR mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Rabu, 19 November 2025. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan bahwa pihaknya bahkan mendukung langkah publik jika ingin mengajukan uji materiil terhadap produk hukum tersebut. “Apa pun keputusan DPR, selalu ada pintu untuk judicial review,” kata Natalius pada Jumat, 21 November 2025.

Advertisements

Meski begitu, Natalius menegaskan bahwa pihaknya hanya mendukung upaya tersebut jika kekhawatiran publik berkaitan dengan implementasi HAM setelah pengesahan KUHAP yang baru. “Kementerian HAM memberi dukungan untuk judicial review kalau menyangkut soal HAM. Jika di luar HAM, itu bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Menurut Natalius, kementeriannya sebenarnya telah menyampaikan berbagai aspek perlindungan dan pemenuhan HAM untuk dimasukkan ke dalam KUHAP baru. Wakil Menteri HAM Mugiyanto telah menyampaikan pokok-pokok tersebut kepada DPR.

Natalius juga menyatakan siap membantu menyampaikan kritik publik soal KUHAP kepada DPR. Ia bahkan berjanji akan mengajukan koreksi terhadap KUHAP jika produk hukum itu terbukti tidak sejalan dengan prinsip HAM.

Advertisements

Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie sebelumnya juga mendorong pihak yang tidak setuju dengan substansi KUHAP baru agar segera mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. “Kalau ada yang tidak puas karena dinilai melanggar UUD, ajukan segera pengujian undang-undang ke MK,” ujar Jimly saat dihubungi Tempo pada Kamis, 20 November 2025.

Pengesahan KUHAP yang baru memicu penolakan dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Amnesty International Indonesia, misalnya, menilai produk hukum tersebut sebagai kemunduran komitmen negara terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menilai bahwa substansi revisi KUHAP yang disahkan masih sarat pasal bermasalah, termasuk kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan.

Menurut Wirya, kewenangan tersebut memberi polisi diskresi berlebihan dan berpotensi memunculkan penangkapan massal yang sewenang-wenang. “Ini pelanggaran terhadap hak atas pembelaan dan peradilan yang adil (fair trial),” kata Wirya.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Mengapa Diskresi Polisi di KUHAP Baru Menghambat Reformasi

Advertisements