
MENTERI Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan larangan kepala daerah menjadi petugas haji, tahun ini. Pernyataan Menteri Irfan itu untuk merespons adanya kepala daerah yang menjadi petugas haji pada 2025.
Irfan membenarkan bahwa ada kepala daerah yang menjadi petugas haji 2025, seperti Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. Namun, Ia menegaskan tidak ada lagi kasus serupa pada tahun ini.
“Tahun ini Insyaallah tidak boleh,” kata Irfan seusai meninjau seleksi petugas haji di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Kamis 22 Januari 2025.
Saat ini Kementerian Haji mulai menyeleksi petugas haji di seluruh Indonesia. Sebanyak 1.455 peserta yang mengikuti tes tersebut. Nantinya, Kementerian Haji menerima 1.050 orang untuk menjadi petugas haji pada tahap akhir.
Irfan menyampaikan bahwa ada sejumlah rekannya yang kini menjabat kepala daerah dan berminat untuk menjadi petugas haji 2026. Tapi ia tidak memperbolehkannya.
“Ada beberapa teman saya yang bupati, sesama keluarga pesantren, dan sama di Partai Gerindra minta izin (menjadi petugas haji). Enggak boleh,” ujar Irfan.
Ia menjelaskan, Kementerian Haji ingin memaksimalkan pelayanan. Sementara ia menilai kepala daerah tidak bisa maksimal dalam memberikan layanan kepada jemaah haji.
“Kami anggap bahwa bupati ini pejabat yang agak sulit untuk bisa memberikan layanan kepada jemaah. Karena bupati juga punya beberapa kegiatan yang tidak bisa ditinggal,” katanya.
Pilihan Editor: Buat Apa Menambah Personel TNI-Polri Jadi Petugas Haji
