Ketua MPR: Presiden Punya Pertimbangan Tertentu Tak Tetapkan Bencana Nasional di Sumatera

KETUA MPR Ahmad Muzani menanggapi belum ditetapkannya bencana banjir dan longsor Sumatera sebagai bencana nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. “Ya, presiden punya pertimbangan-pertimbangan tertentu. Saya kira, itu kan kewenangan presiden karena keputusannya nanti harus ditetapkan dalam bentuk Keputusan Presiden,” kata Ahmad Muzani usai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, 2 Desember 2025.

Advertisements

Menurut Muzani, saat ini pemerintah bisa mengendalikan situasi secara cepat dan bekerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan status darurat bencana daerah dirasa sudah cukup untuk menangani bencana banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatera. “Kita monitor terus. Saya kira kondisi yang sekarang ini sudah cukup,” kata Prabowo saat mengunjungi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Senin, 1 Desember 2025.

Prabowo mengatakan tidak ada instruksi khusus untuk Basarnas dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia mengatakan dua lembaga tersebut sudah memiliki prosedur yang baik dalam penanganan bencana. Ia mengatakan tinggal pemerintah mengerahkan segala cara agar penanganan berlangsung cepat. “BNPB reaksinya cukup cepat, TNI sangat cepat, Polri juga cepat. Kita kerahkan juga sudah cukup banyak helikopter, Hercules, pesawat-pesawat kita kerahkan semua,” kata Prabowo.

Advertisements

Pada kesempatan lainnya, Prabowo mengatakan belum bisa memastikan penetapan bencana alam di Pulau Sumatera sebagai darurat nasional. Ia mengatakan masih akan melihat perkembangan situasi di daerah terdampak bencana. “Iya kami terus monitor. Kami kirim bantuan terus. Nanti kami menilai kondisinya,” kata Prabowo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.

Prabowo menegaskan pemerintah akan terus mengirimkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana alam.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, mengungkap alasan pemerintah belum menetapkan bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatra sebagai bencana nasional.

Menurut Suharyanto, bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih masuk kategori bencana daerah tingkat provinsi. Bencana di ketiga wilayah itu tampak mencekam ketika informasi tersebar di media sosial. Namun, dia mengklaim kondisi kini sudah membaik. “Status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itu kan Covid-19 dan tsunami Aceh 2004,” ucap Suharyanto dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube resmi BNPB, pada Jumat, 28 November 2025.

Suharyanto mengatakan sejumlah bencana seperti Gempa Palu, Gempa Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Gempa Cianjur tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Ia menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional juga melalui pelbagai pertimbangan, salah satunya dari skala korban. Sementara situasi bencana di Sumatra saat ini, kata dia, belum mencapai ambang penetapan status bencana nasional.

Meski demikian berbagai komunitas sipil mendesak Presiden Prabowo segera menetapkan bencana di tiga provinsi itu sebagai darurat bencana nasional. Penetapan ini penting agar koordinasi bisa dipegang oleh pemerintah pusat untuk mempercepat pemulihan pascabencana.

“Kami mendesak Presiden RI segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian di Banda Aceh pada Ahad, 30 November 2025 seperti dilansir dari Antara.

Desakan yang sama juga datang dari Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI. Ketua IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan musibah yang terjadi sejak 25 November lalu itu berdampak luar biasa terhadap layanan kesehatan di puluhan Kabupaten dan Kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Piprim mengatakan banyak korban berjatuhan, sementara fasilitas kesehatan juga tidak berjalan maksimal. Di sejumlah wilayah, kata dia, jaringan listrik terputus sehingga alat-alat di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya tidak bisa digunakan.

Pilihan Editor: Dosa Ekologi Prabowo

Hendrik Yaputra dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Advertisements