Kompolnas: Polisi pemeras harus jalani proses pidana

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penanganan kasus pemerasan oleh anggota kepolisian tidak boleh berhenti pada sanksi kode etik. Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono menyatakan, praktik tersebut berulang karena penegakan hukum pidana terhadap aparat belum konsisten diterapkan.

Advertisements

“Kompolnas menyarankan kepada Polri melalui Divisi Propam supaya jangan hanya kode etik saja, tetapi harus diikuti dengan pidana,” kata Arief kepada Tempo saat dihubungi Senin, 29 Desember 2025.

Arief merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pemerasan oleh 43 anggota polisi sepanjang 2022-2025. Menurut dia, mekanisme penanganan laporan di KPK sejatinya serupa dengan aparat penegak hukum lain, yakni melalui tahapan verifikasi, klasifikasi, dan konfirmasi untuk mencari bukti permulaan.

Kompolnas, kata Arief, tidak memiliki kewenangan investigasi. Namun, ia mengklaim bahwa lembaga pengawas eksternal itu secara konsisten mendorong Polri agar tidak menjadikan sidang etik sebagai satu-satunya respons. Ia menilai, sanksi etik tanpa pidana tidak akan menimbulkan efek jera.

Advertisements

Arief mencontohkan sejumlah kasus di daerah yang ditangani lebih tegas. Di Kepulauan Riau, sebanyak 16 anggota Polri terlibat perkara narkotika dan pemerasan. Seluruhnya tidak hanya disanksi etik, tapi juga diproses pidana hingga diputus pengadilan. “Semuanya dipidanakan, di samping kode etik,” ujarnya.

Menurut Arief, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Ia menilai, apabila Polri tidak tegas terhadap anggotanya sendiri, praktik serupa akan terus berulang.

Sebelumnya, ICW dan KontraS melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh 43 anggota polisi ke KPK dalam rentang waktu 2022-2025 pada Selasa, 23 Desember 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup empat perkara dugaan pemerasan, yakni terkait kasus pembunuhan, penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project (DWP), pemerasan di Semarang, serta praktik jual beli jam tangan.

Menurut dia, keempat kasus itu telah ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui sanksi etik terhadap para terduga pelaku.

Namun Wana menilai, penanganan etik tersebut belum memadai karena tidak disertai proses pidana. Ia berpendapat, ketiadaan penegakan hukum pidana terhadap aparat penegak hukum berpotensi menciptakan preseden buruk bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Berdasarkan penghitungan ICW dan KontraS, nilai dugaan pemerasan yang melibatkan 43 anggota polisi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 26,2 miliar. Wana menilai, meskipun nilai tersebut dapat diperdebatkan, dampak yang ditimbulkan dinilai serius karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ia juga menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e terkait pemerasan oleh penyelenggara negara.

M. Raihan Muzzaki bekrontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Debat Delik Hukum Pemerasan oleh Jaksa

Advertisements