
PELAKSANA Tugas Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Dewi Aryani Suzana menyatakan pihaknya akan memenuhi hak santunan bagi korban kecelakaan bus di Tol Krapyak Semarang, Jawa Tengah. “Jasa Raharja bergerak cepat untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan dan hak jaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Senin, 22 Desember 2025, seperti dikutip dari Antara.
Seluruh penjaminan dan pemberian santunan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang mengatur perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja memastikan korban yang meninggal akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans hingga Rp 500 ribu.
Kecelakaan lalu lintas sebelumnya terjadi di ruas jalan tol Jawa Tengah pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. Bus penumpang itu mengalami kecelakaan berat di Jalan Tol KM 420–200, tepatnya di simpang susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Jawa Tengah.
Kecelakaan itu melibatkan bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B-7201-IV. Data sementara menunjukkan kecelakaan bus tersebut mengakibatkan 16 orang korban meninggal dunia dan 17 orang korban luka-luka.
Adapun seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit terdekat, yaitu RSUD dr. Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia dan RS St Elisabeth Kota Semarang.
Kecelakaan bermula saat bus Cahaya Trans melaju dari arah selatan (Kalikangkung) menuju utara (Krapyak), saat melintas di ruas jalan yang menikung, pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan. Bus kemudian oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terguling ke sisi kanan jalan tol.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, bus itu dikemudikan oleh sopir cadangan ketika mengalami kecelakaan tunggal pada Senin dini hari tersebut. Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ribut Hari Wibowo mengatakan sopir cadangan itu tengah diperiksa oleh polisi. “Saat ini pengemudi telah diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Adapun bus PO Cahaya Trans yang sedang menempuh perjalanan dari Bogor menuju Yogyakarta. Ribut mengatakan seluruh biaya perawatan korban ditanggung oleh pemerintah. “Seluruh biaya pengobatan bagi korban luka-luka akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” ujar dia.
Pilihan Editor: Cuaca Ekstrem Membayangi Libur Natal dan Tahun Baru
