Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi perpajakan yang tengah mereka tangani tidak berkaitan dengan program tax amnesty. Tindak pidana yang sedang didalami oleh penyidik justru berfokus pada dugaan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak untuk periode tahun 2016 hingga 2020. “Bukan terkait tax amnesty ya, hanya memang pengurangan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di kantornya pada Jumat, 21 November 2025.
Anang menambahkan, dugaan korupsi pengurangan pajak ini masih dalam tahap pendalaman intensif oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Oleh karena itu, pihaknya belum dapat memberikan informasi yang lebih rinci mengenai konstruksi perkara, termasuk perkiraan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. “Nanti secara lengkap tunggu keterangan resmi dari Direktur Penyidikan, masih pendalaman semuanya,” imbuh Anang, meminta publik untuk bersabar.
Sebagai bagian dari langkah penyidikan yang serius, Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap lima individu yang diduga terlibat dalam kasus ini. Permohonan tersebut tertuang dalam surat rujukan bernomor R-1431/D/DIP-4/1/2025. Data dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi bahwa status cekal tersebut berlaku efektif mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, menandakan keseriusan penegakan hukum dalam mengungkap praktik kecurangan pajak.
Kelima orang yang dikenakan status pencegahan ke luar negeri tersebut adalah Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono; mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi; Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I, Karl Layman; konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ning Djah Prananingrum. Nama-nama ini menunjukkan jangkauan investigasi yang luas, melibatkan berbagai pihak baik dari sektor swasta maupun aparatur negara.
Anang Supriatna pada kesempatan lain telah membenarkan permintaan pencegahan ini kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” tegas Anang saat dihubungi pada Kamis, 20 November 2025. Menurutnya, permohonan cekal ini diajukan untuk mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi kewajiban pembayaran pajak yang diduga melibatkan sejumlah mantan pegawai pajak, mengindikasikan adanya sindikasi dalam praktik ilegal ini.
Kebenaran status cekal terhadap lima individu tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman. “Iya, sudah diajukan dan sudah dicekal,” kata Yuldi singkat pada hari Kamis, memastikan bahwa koordinasi antarlembaga berjalan efektif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Ringkasan
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi perpajakan yang berfokus pada pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan periode 2016-2020. Kejagung menegaskan bahwa penyidikan ini tidak berkaitan dengan program tax amnesty. Saat ini, kasus masih dalam tahap pendalaman intensif, sehingga rincian mengenai konstruksi perkara dan perkiraan kerugian negara belum dapat disampaikan.
Sebagai langkah penyidikan, Kejagung telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap lima individu. Mereka adalah Victor Rachmat Hartono, Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Djah Prananingrum. Status cekal ini berlaku efektif dari 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dan telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
