KPK bakal telisik dugaan korupsi pemanfaatan hutan ilegal di wilayah Sumatera

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri dugaan rasuah pemanfaatan hutan secara ilegal di wilayah Sumatera, melalui koordinasi lintas lembaga penegak hukum yang turut mengusut asal-muasal penyebab banjir Sumatera. “Selama ini juga kan komunikasi, kerja sama, koordinasi kamj dengan kementerian terkait yang membidangi urusan-urusan sumber daya kan juga sudah berjalan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, pada Senin, 8 Desember 2025.

Advertisements

Setyo mengatakan lembaganya saat ini sedang mengkaji dugaan korupsi lingkungan di wilayah Sumatera. Kajian itu akan berguna untuk memutuskan upaya KPK dalam menindaklanjuti dugaan pemanfaatan hutan secara ilegal di Sumatera. “Kajian sudah ada di Pencegahan monitoring. Nanti detailnya sama Pak Deputi Pencegahan KPK,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup tengah mengevaluasi delapan perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan hidup yang memicu banjir Sumatera. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan delapan perusahaan itu berada di beberapa daerah aliran sungai (DAS), yakni DAS Batang Toru, DAS Garoga, DAS Pandan, dan DAS Aek Sibulan.

“Evaluasi ini dilakukan karena terdapat indikasi aktivitas yang berpotensi berkontribusi terhadap kejadian banjir dan longsor,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Advertisements

Hanif masih enggan menjelaskan tentang delapan perusahaan itu. Dia mengatakan telah menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan di lapangan. Selain itu, kementerian juga melakukan verifikasi dokumen pengelolaan serta menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap delapan perusahaan itu. Proses klarifikasi itu dijadwalkan pekan ini.

Menurut dia, proses itu penting agar kementeriannya dapat memperoleh penjelasan resmi dari perusahaan serta untuk menguji kesesuaian informasi lapangan dengan laporan lingkungan yang mereka sampaikan. “Fokus kami adalah memastikan apakah aktivitas perusahaan mempengaruhi stabilitas lahan dan meningkatkan risiko longsor atau banjir,” kata dia.

Hanif mengatakan proses penyelidikan ini akan melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli lahan, ahli hidrologi, dan ahli geospasial. Tujuannya, untuk memastikan setiap kesimpulan memiliki dasar bukti teknis yang kuat. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka perusahaan itu dapat dikenai sanksi baik secara administratif, perdata, hingga pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir Sumatera juga dilakukan oleh Kementerian Kehutanan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan penelusuran itu dilakukan setelah ditemukan indikasi adanya aktivitas yang merusak kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).

“Tim Penegakkan Hukum Kementerian Kehutanan sedang melakukan penyelidikan terhadap subyek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar,” ujar Raja Juli dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Kamis, 4 Desember 2025.

Pilihan Editor: Banjir Bandang Datang, Narapidana Pulang

Advertisements