KPK beberkan peran staf khusus Yaqut di kasus kuota haji

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penetapan tersebut didasarkan pada peran aktif Gus Alex dalam proses pengambilan kebijakan hingga distribusi kuota haji tambahan.

Advertisements

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menilai Ishfah Abidal Aziz terlibat langsung dalam diskresi pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Selain itu, penyidik juga menelusuri peran Gus Alex dalam dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Ishfah Abidal Aziz dalam proses diskresi dan bagaimana proses pendistribusian kuota haji tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

Berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Budi menyatakan penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan keduanya dalam pengelolaan kuota haji.

Advertisements

KPK belum memastikan jadwal pemanggilan lanjutan maupun penahanan terhadap kedua tersangka. Penetapan tersangka baru dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, dan surat penetapan tersangka baru dikirimkan kepada Yaqut dan Gus Alex pada Jumat ini.

Budi menegaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan masih melakukan penghitungan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Saat menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memutuskan membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10 ribu kuota untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu kuota untuk jemaah haji khusus.

Sebanyak 10 ribu kuota haji khusus tersebut dikelola oleh biro travel haji. Kebijakan pembagian kuota secara merata ini dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang karena kuota tambahan semestinya diprioritaskan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler, dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pilihan Editor: Fulus Korupsi Kuota Haji Mengalir ke Mana-mana

Advertisements