
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan pendalaman terhadap kesaksian krusial dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, terkait dugaan suap “ijon” proyek yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Investigasi mendalam ini secara khusus menyoroti praktik pengadaan sejumlah proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Fokus penyidikan kami juga mencakup penelusuran secara cermat terhadap aliran dana yang terkait erat dengan proyek-proyek tersebut,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Aria Dwi Nugraha sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK pada Kamis sebelumnya, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. Dalam sesi tersebut, ia tidak sendirian; turut diperiksa pula seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Hadi Prabowo dan seorang wiraswasta, Nyumarno.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digalakkan KPK di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi senyap tersebut, KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka utama. Tak hanya Ade, dua individu lain juga menyandang status tersangka: Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang, dan Sarjan, seorang wiraswasta.
Selang dua hari pasca-OTT, pada 20 Desember 2025, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan keputusan penting. “KPK telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” ujar Asep, merinci langkah hukum yang diambil.
Asep Guntur Rahayu kemudian menguraikan modus operandi Ade. Sang Bupati nonaktif diduga kuat terlibat dalam praktik “ijon,” yaitu permintaan uang muka ilegal atas paket-paket proyek pemerintah daerah. Ia menambahkan, “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara Kunang diduga secara rutin meminta uang ‘ijon’ proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya sendiri, H. M. Kunang.”
Total akumulasi uang haram yang diduga masuk ke kantong Ade Kuswara Kunang mencapai angka fantastis: Rp 14,2 miliar. Rinciannya menunjukkan bahwa Rp 9,5 miliar berasal dari Sarjan, diserahkan melalui empat tahap terpisah. Sementara itu, sisa Rp 4,7 miliar lainnya diduga kuat diperoleh dari pihak swasta lain, yang saat ini masih menjadi fokus pendalaman oleh tim penyidik KPK.
Dalam OTT yang mengguncang tersebut, KPK berhasil mengamankan total 11 orang. Tim penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade Kuswara Kunang. Dana tersebut secara spesifik diidentifikasi sebagai sisa pembayaran setoran “ijon” tahap keempat yang diberikan oleh tersangka Sarjan.
Atas serangkaian perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang dijerat dengan pasal berlapis. Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Sarjan yang berperan sebagai pihak pemberi suap, dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pilihan Editor: Pembuktian Terbalik dalam Perkara Korupsi Bupati Bekasi
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan suap “ijon” proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Ade diduga meminta uang muka ilegal untuk paket proyek pemerintah daerah dari wiraswasta Sarjan, melalui ayahnya H. M. Kunang, antara Desember 2024 hingga Desember 2025. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, juga telah diperiksa terkait penyelidikan ini.
Total uang yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang mencapai Rp 14,2 miliar, sebagian besar dari Sarjan. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025, yang menetapkan Ade, H. M. Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka. KPK menyita uang tunai Rp 200 juta saat OTT dan para tersangka telah ditahan serta dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
