KPK gali keterangan Yaqut soal fasilitas jemaah haji di Saudi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan rasuah kuota haji. Salah satu kesaksian Yaqut yang didalami oleh para penyidik adalah soal fasilitas haji yang digunakan para jemaah saat di Arab Saudi.

Advertisements

“Penyidik juga berangkat ke Arab Saudi untuk mengecek secara langsung di lapangan seperti apa fasilitas-fasilitas yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Desember 2025.

Budi mengatakan penyidik di lembaganya turut mendalami keterangan Yaqut ihwal ketersediaan fasilitas jemaah haji yang ada di Arab Saudi. Sebab, menurut Budi, jemaah haji Indonesia seharusnya mendapatkan layanan mumpuni selama melaksanakan ibadah haji.

“Karena dalam sistem pelayanan atau sistem registrasinya itu para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ini di-pull ya di beberapa titik asosiasi,” ujarnya.

Advertisements

Sementara itu, Yaqut irit bicara setelah diperiksa penyidik KPK dalam permasalahan korupsi kuota haji 2024. Yaqut menolak membeberkan detail pemeriksaan yang ia sampaikan kepada para penyidik di KPK.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya,” ucap Yaqut selepas diperiksa KPK di Jakarta Selatan, pada Selasa malam.

Kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini membantah bahwa kliennya diperiksa sebagai tersangka di kasus ini. Mellisa menyebut bahwa para penyidik KPK masih memeriksa Yaqut dalam kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan korupsi kuota haji hingga saat ini.

“Sebagai saksi ya teman-teman,” kata Mellisa saat mendampingi Yaqut menuju mobil Toyota Fortuner hitam yang sudah menjemput di depan gedung Merah Putih KPK.

Yaqut diperiksa penyidik komisi antirasuah selama delapan jam. Ia tiba di kantor KPK pada pukul 11.40 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua gedung KPK pukul 20.15 WIB.

Yaqut ditemani kuasa hukumnya, Mellissa Anggraini, dan juru bicara Anna Hasbie. Yaqut mengenakan setelan kemeja lengan pendek berwarna cokelat serta kopiah hitam saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini.

Komisi antirasuah mulai menyidik dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2024 sejak pertengahan Agustus 2025. Dugaan penyimpangan penetapan kuota ibadah haji itu berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus ini dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

Pembentukan pansus ini disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis, 4 Juli 2024. Pansus tersebut menilai Kementerian Agama melakukan pelanggaran dalam distribusi kuota ibadah haji 2024. Anggota Pansus Angket Haji, Wisnu Wijaya, menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi saat Kementerian Agama menetapkan kuota sebanyak 221 ribu untuk haji reguler dan menambahkan 20 ribu kuota tambahan.

KPK memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 1 triliun. Angka itu berdasar hasil hitung internal lembaga antirasuah tersebut. “Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada 11 Agustus 2025.

Pilihan Editor: Fulus Korupsi Kuota Haji Mengalir ke Mana-mana

Advertisements