KPK geledah kantor pusat DJP

KOMISI Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026.

Advertisements

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi hal tersebut. “Benar, Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” ujarnya lewat pesan singkat kepada Tempo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Pajak. Hingga pukul 14.30, kegiatan tersebut masih berlangsung.

“Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi, dihubungi terpisah. Penggeledahan di Direktorat Jenderal Pajak menyusul penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara sehari sebelumnya.

Advertisements

Kasus korupsi pajak ini bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode 2023 PT WP. Laporan disampaikan pada September-Desember 2025. Tim pemeriksa KPP Jakarta Utara saat itu menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.

“Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 11 Januari 2026.

Pembayaran all in ini mencakup pembayaran kekurangan pajak Rp 15 miliar dan biaya komitmen untuk AGS Rp 8 miliar yang dibagikan kepada sejumlah orang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu, dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp 4 miliar,” kata dia.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. “Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” ujar Asep.

PT WP kemudian membuat kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan untuk memenuhi permintaan biaya komitmen dari AGS. Uang komitmen tersebut diberikan secara tunai di sejumlah lokasi di Jabodetabek. “Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, dan pihak-pihak lainnya,” kata Asep.

KPK menangkap delapan orang dalam kasus suap pegawai pajak ini terdiri dari empat pegawai pajak dan empat pihak swasta. Namun, hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT WP Edy Yulianto (EY).

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Jaringan Korupsi Suap Pengurangan Pajak

Advertisements