KPK geledah rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggeledah rumah dinas pelaksana tugas Gubernur Riau SF Hariyanto dalam dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Penggeledahan itu berlangsung pada hari ini Senin, 15 Desember 2025.

Advertisements

“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Senin.

Budi belum mengungkapkan detail barang bukti yang disita dari penggeledahan di rumah dinas SF Hariyanto. Yang pasti, kata Budi, penggeledahan itu berhubungan pada dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. “Bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan.

Advertisements

KPK menjerat mereka dengan Pasal 12e, Pasal 12f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka sebelumnya terjaring dalam OTT KPK pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi itu, penyidik menangkap Abdul Wahid, Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, serta lima kepala UPT di lingkungan dinas yang sama.

KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Uang itu terdiri dari Rp 800 juta, US$3 ribu, dan 9 ribu poundsterling. Pecahan rupiah ditemukan di wilayah Riau, sedangkan uang asing diperoleh dari rumah pribadi Abdul Wahid.

Praktik suap itu terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat pada Mei 2025. Dalam laporan disebutkan adanya pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru untuk membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid. Fee tersebut diberikan karena adanya tambahan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 106 miliar yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.

Fee yang disepakati mencapai 5 persen dari total anggaran, atau sekitar Rp 7 miliar. Pihak yang menolak memberikan fee diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya.

Pilihan Editor: Habis Puluhan Miliar agar Bisa Menjadi Gubernur

Advertisements