
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur, bos biro perjalanan haji dan umrah Maktour, sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fuad dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. “Benar, hari ini, Senin, KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara FHM selaku pihak swasta dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
KPK meyakini Fuad akan memenuhi panggilan penyidik. Menurut Budi, keterangan setiap saksi dibutuhkan untuk membuat terang perkara dugaan korupsi tersebut.
Nama Fuad Hasan Masyhur sebelumnya mencuat setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mengaku mendapat pertanyaan penyidik KPK terkait sosok tersebut. Fuad diketahui merupakan ayah dari istri Dito dan pemilik biro perjalanan Maktour.
“Ya pastinya ada lah, kebetulan kan Pak Fuad itu bapak dari istri saya,” kata Dito seusai diperiksa KPK di Jakarta Selatan, Jumat, 23 Januari 2026.
Dito mengatakan penyidik menanyakan apakah ia pernah membahas soal Maktour dengan Fuad. Namun, ia enggan memerinci pembahasan tersebut. “Ya cuma sekali, ada satu pertanyaan doang, ‘pernah membahas atau tidak?’,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, Dito Ariotedjo berada di gedung KPK selama sekitar tiga jam. Ia tiba pukul 12.50 WIB, masuk ruang pemeriksaan pukul 13.00 WIB, dan keluar dari lantai dua gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB.
KPK sebelumnya menduga biro perjalanan Maktour menghilangkan barang bukti saat dilakukan penggeledahan dalam penyidikan perkara kuota haji 2023–2024. Penggeledahan dilakukan di kantor Maktour pada 14 Agustus 2025.
“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti. Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi,” ujar Budi Prasetyo pada 15 Agustus 2025.
Atas dugaan itu, KPK mempertimbangkan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada pihak Maktour.
Pasal tersebut mengatur perbuatan merintangi, menghalangi, atau menggagalkan proses penyidikan perkara korupsi. “Dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta,” kata Budi.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersebut didasarkan pada peran aktif Gus Alex dalam proses pengambilan kebijakan hingga distribusi kuota haji tambahan.
Pilihan Editor: Jejak Dito Ariotedjo dalam Dugaan Korupsi Haji
