
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dugaan kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Para tersangka menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) cabang gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025,” ucap Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di kantornya pada Kamis, 20 November 2025.
Adapun empat tersangka yang ditahan oleh KPK yaitu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU 2024-2029, Purwanto; anggota DPRD OKU 2024-2029, Robi Vitergo; serta dua orang dari pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra S.B.
Empat tersangka ini sebelumnya diperiksa penyidik KPK di kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada hari ini. Kemudian, para penyidik di lembaga antirasuah memboyong mereka ke kantor KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
KPK menjerat empat tersangka ini dengan pasal yang berbeda. Purwanto dan Robi Vitergo dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra S.B yang merupakan pihak swasta dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus suap di Dinas PUPR ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten OKU pada 15 Maret 2025. KPK menjaring delapan orang dalam tangkap tangan itu, tapi hanya enam yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah; serta tiga mantan anggota DPRD, yaitu Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III M. Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II Umi Hartati (UH). Mereka berperan sebagai penerima suap. Adapun dua orang lain berasal dari pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), berperan sebagai pemberi suap.
KPK telah menggeledah 21 lokasi dalam pengusutan dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD OKU, Sumatera Selatan. Penggeledahan berlangsung sejak 19 hingga 24 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen, di antaranya dokumen pokir DPRD OKU tahun anggaran 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, dan voucher penarikan uang.
