
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menyatakan bahwa investigasi perkara rasuah kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry telah dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah ini menekankan bahwa proses pengusutan kasus tersebut telah melalui serangkaian uji, baik secara formil maupun materil, untuk memastikan legalitas dan keabsahannya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan detail pengujian tersebut. Uji formil, misalnya, ditempuh melalui sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga mantan direksi PT ASDP. Dalam sidang penting ini, KPK berhasil memenangkan gugatan penangguhan status tersangka, membuktikan bahwa penetapan tersebut sah secara hukum.
Sementara itu, uji materil dilakukan sepanjang proses persidangan, dimulai dari pemenuhan unsur-unsur pasal yang didakwakan hingga pada akhirnya putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim. “Ini membuktikan bahwa seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan,” ujar Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 November 2025.
Asep menegaskan bahwa tugas KPK dalam kasus ini dianggap telah tuntas setelah putusan hukum dijatuhkan terhadap ketiga terpidana dalam perkara korupsi KSU dan akuisisi ini. Menurutnya, seluruh upaya yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik di lembaganya telah dinyatakan lulus dalam berbagai uji, baik formil maupun materil, menandakan profesionalisme dan ketegasan penegakan hukum.
Menyikapi perkembangan selanjutnya, KPK menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua terpidana lainnya. Lembaga antirasuah tersebut memandang keputusan ini sebagai hak prerogatif presiden yang patut dihormati. “Kami akan segera menindaklanjuti surat keputusan yang dikeluarkan tersebut,” tambah Asep.
Asep Guntur Rahayu juga menguraikan bahwa KPK saat ini masih menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi ini dari Kementerian Hukum. Surat tersebut sangat krusial dan diperlukan sebagai dasar formal untuk menindaklanjuti pemberian rehabilitasi kepada ketiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry.
Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto ini ditujukan kepada tiga individu yang sebelumnya terjerat dalam perkara korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Mereka adalah Ira Puspadewi, yang merupakan mantan Direktur Utama; Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan; serta Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa inisiatif rehabilitasi ini bermula dari surat yang dikirimkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Presiden Prabowo, berisi saran untuk memberikan rehabilitasi kepada ketiga terpidana tersebut. Usulan ini kemudian didiskusikan secara mendalam dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden bersama para jajarannya.
“Bapak Presiden telah memberikan persetujuan dan, alhamdulillah, sore ini beliau telah membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga telah diamanatkan untuk menyampaikan kabar ini kepada publik,” ungkap Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025. Ia menambahkan bahwa Kementerian terkait akan segera memproses surat rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai konteks hukum, rehabilitasi, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah hak istimewa seorang individu untuk memperoleh pemulihan penuh atas kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Hak ini diberikan apabila seseorang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa dasar hukum yang sah, atau karena adanya kekeliruan dalam proses hukum.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Sengkarut Akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan investigasi kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry telah sesuai prosedur hukum. Proses pengusutan ini telah melalui uji formil, dibuktikan dengan kemenangan KPK dalam sidang praperadilan, dan uji materil sepanjang persidangan hingga putusan hakim. KPK menyatakan tugasnya tuntas setelah putusan hukum dijatuhkan kepada tiga terpidana, menunjukkan profesionalisme penegakan hukum.
KPK menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Lembaga antirasuah ini memandang keputusan tersebut sebagai hak prerogatif presiden dan akan menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) terkait. Pemberian rehabilitasi ini bermula dari saran DPR dan bertujuan memulihkan harkat dan martabat individu yang mungkin mengalami kekeliruan dalam proses hukum.
