Solderpanas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mencolok memamerkan tumpukan uang tunai sebesar Rp 300 miliar. Uang ini merupakan bagian dari total Rp 883 miliar kerugian negara yang berhasil dipulihkan dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen. Pemandangan ini menjadi simbol kuat komitmen KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu disusun rapi menyerupai tembok bata kokoh setinggi sekitar 1,5 meter. Susunan ini memenuhi hampir seluruh sisi depan ruangan konferensi pers, menarik perhatian publik akan skala kerugian yang ditimbulkan. Setiap bal uang yang terbungkus plastik putih tertulis jelas berisi nominal Rp 1 miliar. Di tengah “tembok uang” tersebut, KPK menempatkan papan kecil yang merinci nilai rampasan yang berhasil diamankan, menegaskan transparansi proses hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan aset hasil rampasan ini dilakukan setelah serangkaian proses pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi PT Taspen. “Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero), atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (20/11).
Aset yang diserahkan meliputi uang tunai sejumlah Rp 883.038.394.268 yang telah disetorkan ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025. Selain itu, KPK juga menyerahkan enam unit instrumen efek yang telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen (Persero) pada 17 November 2025. Asep menambahkan bahwa uang tunai Rp 300 miliar yang dipamerkan oleh KPK hanyalah bagian kecil dari total pengembalian yang diserahkan, dengan alasan keamanan dan keterbatasan kapasitas ruang.
Rugikan Negara Rp 1 T Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Harapkan Beri Efek Jera
Kasus korupsi ini menjadi sorotan tajam karena menyasar dana pensiun, yang merupakan hak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara. Asep Guntur Rahayu secara tegas menekankan bahwa kejahatan terhadap dana pensiun adalah tindakan yang sangat memprihatinkan. “Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan, tetapi tabungan hari tua jutaan ASN. Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” ujar Asep, memperingatkan dampak sosial yang luas.
KPK Tak Temukan Bukti Korupsi Investasi Taspen Mengalir ke Pilpres 2024
Lebih lanjut, Asep mengalkulasikan bahwa kerugian negara senilai hampir Rp 1 triliun ini setara dengan pembayaran gaji pokok sekitar 400 ribu ASN. Angka yang fantastis ini menggambarkan betapa besarnya potensi kerusakan dan kerugian finansial yang diakibatkan oleh korupsi di sektor dana pensiun. “Setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut kehidupan para pensiunan dan keluarganya,” sesalnya, menunjukkan betapa krusialnya upaya pemberantasan korupsi di lembaga-lembaga vital seperti Taspen.
Perkara yang merugikan keuangan PT Taspen ini telah menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, ke meja hijau dan divonis 10 tahun penjara. Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi perusahaan plat merah tersebut. Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi Antonius, menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum.
Mazda CX-3 Ikut Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji, Ini Spesifikasi dan Harga Second-nya
Selain pidana pokok penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Tak hanya itu, Antonius juga diwajibkan membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp 29,152 miliar, ditambah sejumlah valuta asing. Rinciannya meliputi USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000, menunjukkan kompleksitas dan skala kejahatan finansial yang dilakukan.
Dalam kasus yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis berat terhadap Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Eki divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Eki juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253.660, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun, menunjukkan bahwa pihak swasta yang terlibat juga tidak luput dari jerat hukum.
KPK Sita Mobil Mazda, Vespa Sprint, hingga Rumah di Jabodetabek Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Jokowi
Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara, khususnya dana pensiun yang menjadi hak jutaan ASN.
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang tunai Rp 300 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. Total aset yang berhasil dipulihkan dan diserahkan kembali kepada PT Taspen mencapai Rp 883 miliar, dari kerugian negara yang mendekati Rp 1 triliun. Penyerahan aset ini dilakukan setelah serangkaian proses pemulihan, menegaskan komitmen KPK dalam upaya pemberantasan korupsi dana pensiun ASN.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 29,152 miliar. Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, juga divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti USD 253.660. Vonis berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara.
