KPK sita uang dari rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai berbentuk rupiah serta mata uang dolar Singapura dari penggeledahan di rumah pribadi pelaksana tugas Gubernur Riau SF Hariyanto. Penggeledahan itu dalam dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Advertisements

“Dari pengledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengkonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Desember 2025.

Meski demikian, Budi menolak menjelaskan lebih detail jumlah uang yang disita dari rumah pribadi SF Hariyanto. Alasannya, para penyidik di lembaganya masih menghitung jumlah uang yang ditemukan dari hasil penggeledahan itu.

Selain kediaman pribadi, KPK juga menggeledah rumah dinas SF Hariyanto pada hari ini. KPK menyita sejumlah dokumen dari rumah dinas SF Hariyanto yang diduga berhubungan dalam permasalahan korupsi Abdul Wahid.

Advertisements

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan.

KPK menjerat mereka dengan Pasal 12e, Pasal 12f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka sebelumnya terjaring dalam OTT KPK pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi itu, penyidik menangkap Abdul Wahid, Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, serta lima kepala UPT di lingkungan dinas yang sama.

KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Uang itu terdiri dari Rp 800 juta, US$3 ribu, dan 9 ribu poundsterling. Pecahan rupiah ditemukan di wilayah Riau, sedangkan uang asing diperoleh dari rumah pribadi Abdul Wahid.

Praktik suap itu terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat pada Mei 2025. Dalam laporan disebutkan adanya pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru untuk membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid. Fee tersebut diberikan karena adanya tambahan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 106 miliar yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.

Fee yang disepakati mencapai 5 persen dari total anggaran, atau sekitar Rp 7 miliar. Pihak yang menolak memberikan fee diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya.

Pilihan Editor: Jatah Preman Gubernur Riau Sebelum Ditangkap KPK

Advertisements