KPK sita uang Rp 193 juta saat OTT Bupati Lampung Tengah

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 193 juta dan emas seberat 850 gram dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya.

Advertisements

Pengungkapan ini disampaikan Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025.

“Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta,” kata dia.

Dari jumlah tersebut, uang sekitar Rp 135 juta ditemukan di rumah pribadi Ardito. Sisanya, Rp 58 juta beserta logam mulia seberat 850 gram, diamankan dari kediaman adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo.

Advertisements

OTT dilakukan dalam dua tahap pada Selasa, 9 Desember, dan Rabu, 10 Desember 2025. Ardito dan Ranu dibekuk di rumah masing-masing. Penyidik juga menangkap anggota DPRD Lampung Tengah, Riky Hendra Saputra, di rumahnya. Sementara Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) Mohamad Lukman Sjamsuri, ditangkap di kantor mereka.

Kelimanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025. Riky Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditempatkan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Tersangka Ardito Wijaya, Anton Wibowo, dan Ranu Hari Prasetyo ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.

Ardito diduga mematok fee 15–22 persen dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah sejak awal masa jabatannya. Dari pengaturan tersebut, ia disebut mengantongi total Rp 5,75 miliar.

Pilihan Editor: Rehabilitasi Janggal Ira Puspadewi Saat KPK Bersiap Banding

Advertisements