
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keyakinannya bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos, tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), tidak akan diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keyakinan kuat KPK ini didasarkan pada ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa SEMA tersebut secara tegas menyatakan bahwa seorang tersangka yang telah melarikan diri atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Menurut Budi, apabila penasihat hukum atau keluarga tersangka tetap berupaya mengajukan permohonan tersebut, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. “Sampai dengan saat ini, Paulus Tannos masih berstatus dalam DPO dan berada di luar Indonesia,” terang Budi pada Sabtu (29/11).
Budi Prasetyo melanjutkan, aturan hukum ini memang dirancang untuk mencegah upaya pihak-pihak yang sengaja menghindar dari proses hukum atau melarikan diri, namun pada saat yang sama berupaya menggugat keabsahan penyidikan. “Sangat tidak adil jika seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu,” tegasnya.
KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos untuk menjalani pemeriksaan. Namun, karena ia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut, KPK akhirnya menerbitkan status DPO. Budi menekankan bahwa yang diperlukan saat ini bukanlah gugatan praperadilan, melainkan kehadiran tersangka agar proses hukum dapat berjalan secara efektif. KPK sendiri masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk mengupayakan proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.

Meski demikian, Paulus Tannos telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya. Sidang praperadilan ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sebagai pihak Termohon. Gugatan Paulus Tannos tersebut tercatat dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, terdaftar pada tanggal 31 Oktober 2025.
Sebagai latar belakang, Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak tahun 2019. Sejak saat itu, ia diketahui tinggal di Singapura bersama keluarganya, yang sempat mempersulit upaya KPK untuk menangkapnya. Untuk menghindari penangkapan, Paulus Tannos bahkan sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau. Namun, pelariannya berakhir setelah ia berhasil diciduk di Singapura pada tanggal 17 Januari lalu.
Setelah penangkapannya, Paulus Tannos ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sambil menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. Ia sempat berupaya melawan penangkapan dan penahanan tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan Singapura. Namun, gugatan tersebut telah diputuskan ditolak oleh pengadilan Singapura. Hingga kini, sidang ekstradisinya di Singapura masih dalam tahap proses.
