Kronologi Gugatan Rp 200 M Amran Sulaiman; dari Poster Berita hingga Hakim Kabulkan Eksepsi Tempo

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Tempo dalam perkara perdata melawan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan sela pada Senin, 17 November 2025. “Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat,” demikian bunyi amar putusan yang sekaligus menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Advertisements

Kementerian Pertanian sebagai pihak penggugat juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asropi, membenarkan putusan sela ini. “Betul. Putusan tersebut nantinya dapat diunduh oleh para pihak melalui e-court setelah ditandatangani oleh panitera,” jelas Asropi.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Tempo berargumentasi bahwa sengketa ini merupakan sengketa pers yang seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian, Dewan Pers dianggap sebagai lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa ini, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, tim hukum Tempo juga menyoroti bahwa pihak penggugat belum menempuh mekanisme yang diwajibkan dalam UU Pers, seperti penggunaan hak jawab, hak koreksi, atau pelaporan ke Dewan Pers. Lebih lanjut, kuasa hukum Tempo menilai gugatan yang diajukan oleh Amran merupakan bentuk *Unjustified Lawsuit Against Press* (ULAP) yang didasari oleh itikad buruk.

Advertisements

Kuasa hukum Tempo juga mempermasalahkan *legal standing* penggugat dalam mengajukan gugatan ini. Argumen ini didasarkan pada dua poin utama: pertama, pengaduan ke Dewan Pers diajukan oleh Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian; dan kedua, objek sengketa, yaitu pemberitaan, tidak secara langsung memberitakan penggugat, melainkan aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah.

Gugatan ini juga dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan hak dan dilakukan dengan itikad buruk, dengan indikasi intimidasi melalui tuntutan ganti rugi yang mencapai Rp 200 miliar.

Tim hukum Tempo juga berpendapat bahwa gugatan Amran salah sasaran. Mereka menjelaskan bahwa berita yang menjadi pokok sengketa dipublikasikan oleh tempo.co, yang berada di bawah naungan PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk. Selain itu, mereka berargumen bahwa Amran, sebagai menteri, tidak memiliki dasar hukum yang eksplisit untuk menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan petani Indonesia.

Gugatan perdata senilai Rp 200 miliar ini diajukan Amran dengan tuduhan bahwa Tempo melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait sengketa sampul berita “Poles-poles Beras Busuk”.

Berikut adalah kronologi lengkap dari kasus ini:

16 Mei 2025: Tempo harian menerbitkan artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”. Artikel ini dilengkapi dengan sampul bergambar karung beras dengan judul “Poles-poles Beras Busuk” yang dipublikasikan di media sosial Instagram dan Twitter. Artikel tersebut membahas upaya Bulog membeli seluruh gabah petani dengan harga Rp 6.500 per kilogram.

19 Mei 2025: Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Wahyu Indarto, mengadukan poster tersebut ke Dewan Pers.

4 Juni 2025: Dilakukan mediasi antara Wahyu Indarto dan Tempo di Dewan Pers. Wahyu Indarto mempermasalahkan penggunaan kata “busuk” dalam judul. Tempo menjelaskan bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “busuk” memiliki dua makna, yaitu rusak dan berbau tidak sedap. Kerusakan gabah merujuk pada pernyataan narasumber, termasuk petani, pengamat pangan, pejabat Bulog, dan Menteri Pertanian. Karena tidak mencapai kesepakatan, Dewan Pers melanjutkan mediasi ke tahap PPR.

18 Juni 2025: Tempo menerima PPR bertanggal 17 Juni 2025. Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo memperbaiki judul poster dalam waktu 2 x 24 jam, memoderasi komentar pada edisi 16 Mei 2025, memuat catatan poster disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat, serta melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers.

19 Juni 2025: Tempo melaksanakan PPR dengan mengubah judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, meminta maaf kepada pengadu dan pembaca, menghapus pos lama edisi 16 Mei 2025, serta melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers.

2 Juli 2025: Redaksi Tempo menerima informasi bahwa Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

10 Juli 2025: Pemanggilan pertama persidangan gugatan Menteri Amran Sulaiman.

15 Juli 2025: Dewan Pers membalas surat Tempo yang menanyakan sikap Dewan Pers atas pelaksanaan PPR dan keberatan Wahyu Indarto, namun tidak memberikan jawaban yang tegas.

7 Agustus – 4 September 2025: Mediasi antara Tempo dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dinyatakan gagal oleh pengadilan karena Amran tidak pernah hadir dalam lima kali pertemuan.

11 September 2025: Dewan Pers membalas surat Tempo dan menyatakan telah menerima surat keberatan pelaksanaan PPR dari Wahyu Indarto bertanggal 26 Juni 2025.

3 November 2025: Pemeriksaan saksi ahli. Komunitas wartawan melakukan demonstrasi di PN Jakarta Selatan, menolak dan mengkritik gugatan Amran sebagai bentuk pemberedelan gaya baru yang berpotensi membangkrutkan media.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga meminta Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk menghentikan gugatan perdata terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Gugatan senilai Rp 200 miliar tersebut terkait dengan berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”. “Kami termasuk pihak yang berpikir bahwa seharusnya gugatan perdata itu dihentikan,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam diskusi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Oktober 2025.

Nany Afrida menegaskan bahwa sengketa terkait berita seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Lembaga Bantuan Hukum Pers, mekanisme Dewan Pers telah ditempuh dan menghasilkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) yang telah dilaksanakan oleh Tempo.

Nany Afrida berpendapat bahwa merevisi berita dan meminta maaf merupakan tindakan yang lebih memalukan bagi jurnalis daripada membayar ganti rugi.

Dia juga menekankan bahwa gugatan ini merupakan upaya pembungkaman terhadap kritik dan kontrol pers. Padahal, jurnalis dan media memiliki peran penting sebagai *watchdog* atau anjing penjaga demokrasi. Gugatan perdata terhadap Tempo juga dapat membuat jurnalis ragu untuk menulis isu sensitif tentang pejabat publik karena takut digugat, sehingga memicu *censorship* atau penyensoran internal, meskipun isu tersebut penting bagi publik.

Dewan Pers menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penegasan ini disampaikan melalui situs resmi Dewan Pers pada Selasa, 18 November 2025.

UU Pers memberikan mandat khusus kepada Dewan Pers sebagai mediator penyelesaian sengketa. Melalui kewenangan ini, Dewan Pers memastikan bahwa setiap persoalan yang bersumber dari karya jurnalistik diuji terlebih dahulu melalui aspek etika, bukan dibawa ke ranah kriminal. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga kebebasan pers dan mencegah kriminalisasi wartawan.

Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa dilakukan melalui serangkaian proses non-litigasi, seperti mediasi, pemberian hak jawab, koreksi, hingga permintaan maaf jika ditemukan pelanggaran etik. Dewan Pers menyatakan bahwa model penyelesaian ini memberikan ruang negosiasi yang lebih luas bagi pihak yang bersengketa, sekaligus menjaga akurasi dan profesionalitas media.

Dewan Pers juga mengingatkan aparat penegak hukum mengenai kewajiban untuk berkoordinasi sebelum memproses laporan terkait pemberitaan. Polisi dan pengadilan diminta untuk memastikan terlebih dahulu apakah perkara yang diadukan merupakan produk jurnalistik. Jika benar, penanganannya harus tunduk pada mekanisme sengketa pers.

Dewan Pers menilai langkah tersebut penting untuk mencegah penggunaan pasal-pasal pidana secara serampangan terhadap wartawan. Masalah pemberitaan bukan merupakan perkara kriminal, melainkan urusan etika dan profesionalisme yang penyelesaiannya telah diatur secara khusus.

Dengan mekanisme yang mengutamakan koreksi dan hak jawab, Dewan Pers berpendapat bahwa hasil penyelesaian sengketa biasanya lebih adil dan proporsional dibandingkan dengan proses hukum yang berlarut-larut. Model ini sekaligus dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan publik atas informasi dan perlindungan terhadap kebebasan pers.

Pilihan Editor: Hubungan Kekerabatan hingga Politik Amran dan Haji Isam

Ringkasan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo dalam gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman senilai Rp 200 miliar, menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Keputusan pada 17 November 2025 ini mewajibkan penggugat membayar biaya perkara Rp 240 ribu. Tim hukum Tempo berargumen sengketa tersebut merupakan sengketa pers yang seharusnya diselesaikan Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan di pengadilan umum.

Gugatan Amran berawal dari poster berita Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” pada 16 Mei 2025, yang kemudian diadukan ke Dewan Pers. Tempo telah melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers pada 19 Juni 2025 dengan mengubah judul dan memuat permintaan maaf. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers menegaskan bahwa sengketa terkait pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers untuk menjaga kebebasan pers dan mencegah kriminalisasi wartawan.

Advertisements