Kronologi selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal

AKTRIS, selebgram sekaligus pemengaruh, Lula Lahfah, ditemukan meninggal pada Jumat, 23 Januari 2026. Perempuan berusia 26 tahun itu ditemukan tidak bernyawa di apartemennya di lantai 5 Apartemen Essence, Jalan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Advertisements

Kapolres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar I Putu Yuni Setiawan mengatakan, Lula ditemukan oleh asisten pribadinya. “Almarhumah sudah posisi telentang serta kondisi mulut terbuka dan berwarna kebiruan,” ujar Yuni dalam keterangan tertulisnya.

Lula ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 18.44 WIB. Ketika itu asisten pribadinya merasa khawatir karena pintu kamar korban terkunci, sedangkan korban masih dalam keadaan sakit.

Asistennya pun meminta bantuan petugas pengelola gedung apartemen untuk membuka pintu kamar. Ketika pintu dibuka, Lula sudah tidak lagi bernyawa. “Saat dicek denyut nadi sudah tidak ada,” kata Yuni.

Advertisements

Yuni mengungkapkan, Lula baru saja pulang berobat pada malam sebelum ditemukan tewas. “Tidak ada tanda-tanda penganiayaan, namun ditemukan obat-obatan dan surat rawat jalan dari RSPI.”

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Murodih mengatakan, polisi belum dapat menyimpulkan penyebab kematian korban. “Masih penyelidikan, mohon waktu,” ucap Murodih kepada Tempo pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budhi Hermanto menyatakan, kepolisian hingga saat ini masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di apartemen dan memeriksa para saksi. “Untuk mendalami peristiwa tersebut,” ujar Budhi pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Lula Lahfah dikenal sebagai selebgram yang memiliki lebih dari 2,7 juta pengikut. Ia lahir di Jakarta pada 17 Juli 1999. Akhir tahun lalu, ia menjalani syuting sebagai pemeran dalam film “Harusnya Horror”, debut penyutradaraan Reza Arap. Rencananya film komedi horor tersebut akan dirilis di bioskop pada 2026.

Pilihan Editor: Polisi Setuju Masa Jabatan Kapolri Dibatasi

Advertisements