KUHAP dan KUHP baru berlaku, Amnesty: Memperburuk situasi

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada hari ini, 2 Januari 2026, akan memperburuk situasi di tanah air. Menurut dia, situasi itu dalam keleluasaan masyarakat sipil untuk memberikan kritik kepada pemerintah.

Advertisements

“Hukum acara pidana yang baru memperburuk situasi itu dengan mengembalikan pasal-pasal anti-kritik,” kata Usman Hamid dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis, 1 Januari 2026.

Usman berpandangan bahwa KUHAP dan KUHP baru juga akan memberikan ancaman kepada masyarakat sipil yang mengkritik pihak berwenang atau pemerintah. Bentuk ancaman tersebut baru-baru ini terjadi kepada sejumlah aktivis dan pemengaruh media sosial yang mengkritik pemerintah.

Amnesty menilai bahwa rentetan teror terhadap sejumlah aktivis dan pemengaruh media sosial belakangan ini menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki kewibawaan hukum yang kuat. “Akibatnya, seseorang berani melakukan teror digital dan fisik tanpa rasa takut pada hukum,” ujar Usman.

Advertisements

Menurut Usman, teror terhadap Manajer Kampanye Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik, Ramond Dony Adam alias DJ Donny, Virdian Aurellio, dan Sherly Annavita merupakan serangan terhadap kebebasan berpendapat warga negara yang dijamin konstitusi. Hal ini tampak dari narasi “Mulutmu Harimaumu” yang mereka terima.

Usman menilai pola serangan tersebut memiliki benang merah, yaitu upaya membungkam kritik publik atas buruknya penanganan bencana ekologis di Sumatera akibat kebijakan pro-deforestasi. Ia mengatakan, kritik yang lahir dari solidaritas kemanusiaan dan semangat perbaikan justru dibalas dengan intimidasi fisik dan digital.

Teror berupa bangkai ayam, pelemparan telur busuk, vandalisme, serangan bom molotov, hingga serangan digital itu merupakan upaya sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan. “Jika teror berlalu tanpa pengusutan, negara secara tidak langsung merestui praktik anti-kritik dan memvalidasi kekhawatiran Amnesty bahwa 2025 adalah tahun malapetaka nasional HAM,” kata Usman.

Sebelumnya, sejumlah aktivis dan pemengaruh mengalami teror pada penghujung tahun. Pemusik asal Aceh, DJ Donny, menerima kiriman bangkai ayam dan surat ancaman. Orang tak dikenal juga melemparkan bom molotov ke rumahnya.

Selain Donny, pemengaruh asal Aceh, Sherly Annavita, menerima kiriman sekantung telur busuk dan mengalami vandalisme pada mobilnya. Rumah Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik juga menerima kiriman bangkai ayam beserta pesan ancaman. Teror terhadap Iqbal diduga berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pengampanye Greenpeace, terutama terkait kritik atas kinerja pemerintah dalam menangani bencana di Sumatera.

Teror juga terjadi di dunia maya. Kreator konten, Virdian Aurellio, mengalami serangan digital setelah rutin mengunggah kondisi pascabencana di Aceh. Akun WhatsApp adiknya diduga diretas dan digunakan untuk mengirim konten pornografi ke sejumlah grup. Selain itu, pelaku juga mencoba mengambil alih akun anggota keluarga lainnya dan mengirim pesan yang mendiskreditkan Virdian kepada kerabatnya melalui nomor tak dikenal.

Serangan digital turut menyasar aktor Yama Carlos. Ia menerima teror setelah mengunggah video satir mengenai situasi bencana Sumatera. Bentuk intimidasi yang ia terima antara lain pesan ancaman melalui WhatsApp, perintah untuk menghapus konten, serta paket cash on delivery (COD) fiktif yang dikirim ke alamatnya.

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyatakan belum mengetahui adanya teror yang menyerang keamanan warga. “Saya sendiri belum tahu. Jadi bagaimana saya percaya mereka diteror? Oleh siapa? Karena apa?” ujarnya melalui pesan singkat pada Rabu, 31 Desember 2025.

Pilihan Editor: Bisakah Pidana Kerja Sosial Berlaku 2026

Advertisements