KUHP dan KUHAP nasional resmi berlaku, Yusril: Indonesia tinggalkan hukum pidana kolonial

Solderpanas – – Babak baru penegakan hukum di Indonesia resmi dimulai. Pada Jumat (2/1), Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga baru, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.

Advertisements

Pemberlakuan dua landasan hukum krusial ini, seperti disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, secara definitif mengakhiri era penggunaan hukum pidana kolonial yang telah mengakar selama lebih dari satu abad di Bumi Pertiwi.

Momen historis ini sekaligus menandai terbukanya babak baru dalam penegakan hukum nasional yang tidak hanya lebih modern dan berkeadilan, tetapi juga kukuh berakar pada nilai-nilai luhur Pancasila serta kearifan budaya bangsa.

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” tegas Yusril dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (2/1).

Advertisements

Menko Kumham Imipas itu lebih lanjut menjelaskan bahwa KUHAP baru ini juga menggantikan KUHAP lama, yang merupakan produk rezim Orde Baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Meskipun disusun pascakemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya merefleksikan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang telah berkembang pesat setelah amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, pembaruan menjadi krusial guna menyelaraskannya dengan semangat dan substansi KUHP Nasional yang baru.

Yusril juga menggarisbawahi bahwa reformasi hukum pidana ini adalah buah dari proses panjang yang telah bergulir sejak era Reformasi 1998. KUHP lama, yang berakar pada Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, dianggap tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat modern. Karakteristiknya yang represif, penekanan berlebihan pada pidana penjara, serta minimnya ruang bagi keadilan restoratif dan perlindungan HAM menjadi alasan utama perlunya perubahan fundamental.

Dalam KUHP Nasional yang baru, terjadi pergeseran paradigma mendasar dalam pendekatan hukum pidana, dari semula retributif (pembalasan) menjadi restoratif (pemulihan). Dengan demikian, tujuan pemidanaan kini tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga berorientasi pada pemulihan bagi korban, masyarakat, dan bahkan pelaku itu sendiri.

Pergeseran ini terefleksi dalam perluasan jenis pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. Selain itu, terdapat penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, sebuah langkah strategis untuk mengurangi beban kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Tak hanya itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan secara kuat nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, secara bijak dirumuskan sebagai delik aduan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke dalam ranah privat masyarakat.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” imbuh Yusril.

Sementara itu, KUHAP baru dirancang secara khusus untuk memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan demi terwujudnya proses hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah telah menyiapkan beragam aturan pelaksana guna memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk pemanfaatan rekaman visual dalam setiap tahapan proses penyidikan.

Inovasi dalam KUHAP baru juga mencakup penguatan hak-hak korban dan saksi, pengaturan mekanisme restitusi dan kompensasi yang lebih jelas, serta dorongan kuat menuju efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan optimal teknologi digital dalam sistem peradilan pidana.

Mabes Polri Pastikan Penegakan Hukum Sudah Ikuti Aturan KUHP dan KUHAP Baru

Yusril menambahkan, pemerintah telah bergerak cepat menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk memastikan kelancaran masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini.

Ia juga menegaskan berlakunya prinsip non-retroaktif, di mana setiap perkara pidana yang terjadi sebelum tanggal 2 Januari 2026 akan tetap diproses berdasarkan ketentuan hukum yang lama. Sebaliknya, perkara yang terjadi setelah tanggal tersebut akan tunduk sepenuhnya pada KUHP dan KUHAP Nasional yang baru.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah senantiasa terbuka terhadap masukan dari masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang lebih adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkasnya, menutup pernyataannya dengan harapan akan masa depan hukum Indonesia.

Advertisements