
Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru. Penunjukan ini menandai langkah strategis dalam penguatan upaya negara untuk mengembalikan aset-aset yang hilang akibat tindak pidana. Dengan jabatan krusial ini, Kuntadi secara resmi melepas posisinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Kabar penunjukan Kuntadi telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Rabu, 26 November 2025. Pengangkatan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025, yang diterbitkan pada 20 November 2025. Keppres tersebut menegaskan, “Mengangkat Sdr. Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung terhitung sejak saat pelantikan, dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.a., sesuai peraturan perundang-undangan.”
Kuntadi mengisi posisi penting yang sebelumnya diemban oleh Amir Yanto, yang telah memasuki masa pensiun pada Oktober 2025. Sebagai informasi, Badan Pemulihan Aset merupakan lembaga baru di bawah struktur Kejaksaan Agung yang dibentuk untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara dari tindak pidana. Amir Yanto sendiri adalah kepala pertama BPA, yang dilantik pada 19 Februari 2024.
Kuntadi dikenal sebagai jaksa senior dengan rekam jejak yang cemerlang di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Ia pernah meraih penghargaan bergengsi Adhyaksa Award 2024 sebagai Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi, sebuah pengakuan atas dedikasi dan keberaniannya. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini telah lama berkiprah di berbagai posisi strategis, membuktikan kapabilitas dan pengalamannya.
Perjalanan karier Kuntadi semakin bersinar sejak ditunjuk sebagai Kasubdit Pemantauan di Jaksa Agung Muda bidang Intelijen pada tahun 2017. Sejak saat itu, kepercayaan terus diberikan kepadanya, mengantarkannya menduduki sejumlah posisi penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2018 dan Asisten Umum Jaksa Agung pada 2019.
Puncak pengakuan atas kapasitasnya datang tiga tahun kemudian, ketika Kuntadi diangkat menjadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada tahun 2022. Di posisi inilah nama Kuntadi mulai menjadi sorotan publik dan moncer, berkat keberhasilannya dalam mengusut berbagai kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah dan menyeret nama-nama besar.
Salah satu kasus paling fenomenal yang berhasil ditangani Kuntadi, dan kemudian menyedot perhatian publik secara luas, adalah kasus korupsi timah. Kasus ini menggemparkan dengan nilai kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 300 triliun, menjadikannya sorotan utama media massa dan perbincangan hangat di masyarakat.
Tak berhenti di sana, Kuntadi juga memimpin penyidikan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 triliun. Ada pula kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp 8 triliun pada tahun 2023, serta kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan dari 2015 hingga 2023.
Keberanian Kuntadi dalam menindak praktik korupsi juga terbukti dalam penanganan kasus dugaan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan dari 2017 hingga 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun. Ia bahkan turut menangani kasus crazy rich Surabaya Budi Said alias BS, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Setelah dua tahun menduduki posisi strategis di Jampidsus, Kuntadi dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada Agustus 2024. Belum genap setahun bertugas di Lampung, ia kembali dipindahtugaskan oleh Jaksa Agung Sanitiar Bahtiar, kali ini sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menggantikan Mia Amiati yang pensiun. Kini, dengan pengalaman dan rekam jejak yang solid dalam pemberantasan korupsi, Kuntadi siap mengemban tugas barunya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, melanjutkan perjuangan mengembalikan aset negara dari tangan koruptor.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Duduk Perkara Pajak Bos Djarum
Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung yang baru. Penunjukan ini, yang dikonfirmasi pada 26 November 2025 dan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025, bertujuan memperkuat upaya negara untuk mengembalikan aset yang hilang akibat tindak pidana. Kuntadi, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengisi posisi yang ditinggalkan Amir Yanto yang telah pensiun. Badan Pemulihan Aset sendiri merupakan lembaga baru di bawah Kejaksaan Agung yang dibentuk untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara.
Kuntadi dikenal sebagai jaksa senior dengan rekam jejak cemerlang, termasuk meraih penghargaan Adhyaksa Award 2024 sebagai Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi. Kariernya semakin bersinar saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus pada tahun 2022, di mana ia berhasil mengusut berbagai kasus korupsi besar. Kasus-kasus tersebut meliputi korupsi timah senilai Rp 300 triliun, korupsi ekspor CPO Rp 20 triliun, dan proyek BTS 4G Rp 8 triliun. Pengalaman dan kapabilitasnya dalam menangani kasus-kasus besar ini menjadikannya figur yang tepat untuk memimpin upaya pemulihan aset negara.
