
TIM Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memastikan proses pelelangan aset perusahaan pailit tersebut bersama tiga entitas anak usahanya terus berjalan sesuai prosedur hukum. Tim Kurator juga menegaskan, pembayaran hak kreditur, termasuk pesangon eks karyawan, baru dapat dilakukan setelah aset terjual dan dana mencukupi.
Tim Kurator menyebut proses kepailitan Sritex bersama PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaja, telah memasuki tahapan lelang aset sejak Juli 2025. Lelang perdana dimulai dengan kendaraan dan alat berat milik PT Primayudha Mandirijaya pada November 2025.
Kurator Nurma Candra Yani Sadikin mengemukakan lelang kendaraan juga telah dilakukan secara paralel di PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries. Selain itu, lelang stok dan persediaan berupa benang, bahan baku, serta material lain telah dilaksanakan di tiga entitas anak usaha tersebut.
“Untuk stok dan persediaan di PT Primayudha Mandirijaya sudah dilelang pada 22 Januari 2026. Sementara untuk Bitratex dan Sinar Pantja Djaja saat ini masih menunggu proses verifikasi dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Semarang,” kata Nurma kepada wartawan, Sabtu, 31 Januari 2026.
Ia menambahkan, Tim Kurator juga telah melaksanakan lelang kedua kendaraan di PT Primayudha Mandirijaya melalui KPKNL Surakarta. Adapun pengajuan lelang kedua kendaraan di PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries masih dalam tahap verifikasi oleh KPKNL Surakarta dan Semarang.
Menurut Nurma, tahapan lelang memerlukan proses panjang, termasuk pengumuman resmi di surat kabar. Saat ini, Tim Kurator juga tengah mengajukan lelang aset tanah dan bangunan beserta mesin serta inventaris kantor di keempat perusahaan. Namun, proses ini terkendala banyaknya item aset, termasuk ribuan mesin yang harus diunggah ke laman resmi KPKNL, serta status sebagian tanah yang masih terikat hak tanggungan.
Kurator Fajar Romy Gumilar menyatakan untuk mempercepat proses tersebut, Tim Kurator terus berkoordinasi dengan KPKNL Surakarta dan Semarang serta menyurati Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“Kepentingan lelang ini adalah untuk para kreditur, khususnya eks karyawan terkait pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya,” ujar Romy.
Ia menegaskan, mekanisme kepailitan tidak memungkinkan pembayaran dilakukan sebelum aset terjual, sesuai asas pari passu pro rata parte. Asas ini menyatakan seluruh harta debitor merupakan jaminan bersama para kreditor, dan hasil penjualannya harus dibagikan secara proporsional sesuai porsi piutang masing-masing.
Menanggapi evaluasi kinerja dan aksi demonstrasi eks karyawan, Kurator Denny Ardiansyah menegaskan Tim Kurator tidak pernah menutup pintu komunikasi. Ia menyebut tudingan tersebut telah dibantah dalam pertemuan resmi pada 4 November 2025 yang melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan kuasa hukum eks karyawan.
Sementara itu, Kurator, Nur Hidayat menyebut kompleksitas kepailitan Sritex diperparah oleh minimnya data awal aset dari debitor pailit. Tim Kurator, kata dia, harus melakukan pendataan ulang dari awal. Seluruh perkembangan proses kepailitan dan lelang aset, menurut Nur Hidayat, telah dipublikasikan melalui situs resmi Tim Kurator.
Pilihan Editor: Menagih Komitmen Investasi LG
