KY periksa hakim ad hoc yang walk out saat sidang

KOMISI Yudisial memeriksa Mahpudin, hakim ad hoc tindak pidana korupsi, yang walk out ketika sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu, 21 Januari 2026. Pemeriksaan dilakukan sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Advertisements

“Hakim M diduga melanggar KEPPH karena walk out saat sidang, sehingga mengganggu pelayanan terhadap pencari keadilan,” ucap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan dalam keterangan resmi, Rabu. Sebelum Mafpudin dipanggil, KY juga telah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Abhan menuturkan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut. Namun, Abhan tidak mengungkapkan informasi apa yang didalami oleh Komisi Yudisial. Sebab, pemeriksaan bersifat tertutup.

Hasil pemeriksaan itu akan dibawa ke sidang pleno untuk menentukan apakah terbukti atau tidak terbukti adanya pelanggaran KEPPH.

Advertisements

Jika hakim terbukti bersalah, KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, nama baiknya akan dipulihkan oleh Komisi Yudisial.

Respons Mahkamah Agung

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan tindakan Mahpudin telah mengganggu pelayanan pengadilan. Ia menegaskan, walk out hakim mengganggu para pencari keadilan di sana.

“Terhadap informasi tindakan walk out pada saat sidang berlangsung, yang dilakukan oleh hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Mahkamah Agung memandang hal tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis, 8 Januari 2026, yang juga disiarkan secara daring.

Menurut Ketua Kamar Pengawasan MA itu, tindakan Mahpudin tidak bertanggung jawab. Ia juga memandang walk out menunjukkan sikap tidak profesional.

Mahkamah Agung pun telah memerintahkan agar Mahpudin diperiksa. MA meminta Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang wilayah hukumnya meliputi Samarinda untuk memeriksa Mahpudin. “Mahkamah Agung telah memerintahkan ketua pengadilan tinggi Samarinda untuk membentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan,” tutur Yanto.

Masalah Kesejahteraan Hakim Ad Hoc

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia sempat melakukan mogok kerja nasional karena ketimpangan pendapatan dengan hakim karier. Mereka merencanakan berhenti bekerja selama 10 hari sejak 12 Januari 2026.

Pada 19 Januari 2026, FSHA mengeluarkan surat imbauan penghentian aksi mogok nasional. Langkah ini diambil menyusul komitmen dan rekomendasi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI mengenai percepatan revisi Perubahan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Koordinator FSHA Ade Darusalam mengatakan kesejahteraan hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 dan tidak pernah diperbarui hingga kini. “Tepatnya kurang lebih 13 tahun Hakim Ad Hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan,” ujar Ade saat mengadu kepada Komisi Hukum DPR RI, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Ia menjelaskan hakim ad hoc tidak menerima gaji pokok dan hanya bergantung pada tunjangan kehormatan. Selain itu, mereka tidak memperoleh jaminan sosial yang memadai.

Ade menyinggung kasus hakim ad hoc di Jayapura yang meninggal tanpa perlindungan negara. “Kami benar-benar urunan untuk mengembalikan mayat kawan kita itu,” katanya.

Menurut Ade, ketimpangan juga terlihat dalam hak normatif, seperti cuti melahirkan dan fasilitas rumah dinas, yang tidak selalu diberikan secara setara dengan hakim karier. Ia menyebut kondisi ini sebagai ironi, mengingat hakim ad hoc lahir dari amanat reformasi untuk memperkuat peradilan.

Annisa Febiola dan Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Kisruh Gaji Hakim Ad Hoc Berujung Mogok Sidang

Advertisements