Laras Faizati dipenjara tanpa jeruji

AMNESTY International Indonesia mengkritik vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Laras Faizati, terdakwa penghasutan kerusuhan Agustus 2025. Organisasi itu menilai putusan tersebut sebagai “pukulan telak” bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Advertisements

“Majelis hakim kehilangan peluang untuk mengoreksi proses hukum di kepolisian dan kejaksaan yang menggunakan pasal-pasal bermasalah untuk mengkriminalisasi warga maupun aktivis yang bersuara kritis,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 15 Januari 2026.

Dalam perspektif HAM, kata dia, kritik atas institusi negara maupun aparatnya adalah bagian dari kebebasan berpendapat. Hak tersebut dijamin konstitusi dan juga Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Usman berpendapat putusan ini mengirim pesan bahwa kekecewaan dan kritik atas kekerasan negara adalah sebuah kesalahan dan tindak kriminal, dan siapapun yang menyampaikannya akan menghadapi proses hukum yang panjang seperti Laras.

Advertisements

Pidana pengawasan ini, menurut dia, adalah “penjara tanpa jeruji” bagi Laras. “Meskipun bebas di bawah pengawasan, ia tetap menyandang status ‘bersalah’ hanya karena mengekspresikan pikiran, pendapat, dan kritiknya,” tuturnya.

Amnesty lantas mendesak pemerintah membebaskan semua aktivis dan warga negara yang ditangkap selama gelombang demonstrasi Agustus 2025.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya membacakan putusan perkara Laras setelah proses persidangan yang telah berlangsung sejak November 2025.

“Menyatakan terdakwa Laras Faizati binti Wahyu Kuncoro tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim, I Ketut Darpawan.

Hakim menyatakan Laras terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi lama. “Terdakwa oleh karena itu dijatuhi dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata hakim ketua.

Namun hakim mengatakan Laras tak perlu menjalani hukuman di dalam penjara. “Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun.”

Selain itu, hakim juga memutus agar Laras segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara (rutan). “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun. Jaksa mendakwa Laras atas pelanggaran Pasal 161 ayat (1) KUHP versi lama tentang penyiaran tulisan yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana dan menentang penguasa dengan kekerasan. Pasal tersebut tercantum dalam dakwaan alternatif keempat.

Dalam sidang perdana pada 5 November 2025, jaksa mengajukan empat dakwaan berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE; Pasal 160 KUHP (lama); serta Pasal 161 ayat (1) KUHP (lama).

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Laras di rumahnya pada 1 September 2025. Penangkapan itu berkaitan dengan unggahan Instagram Story milik Laras pada 29 September 2025, yang berisi kritik terhadap tindakan represif polisi saat demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Dalam peristiwa tersebut, seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob).

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Kasus Laras Faizati: Ketika Ekspresi Dibaca Sebagai Ancaman

Advertisements