
Gubernur Bali, Wayan Koster, secara tegas memerintahkan penghentian total pembangunan lift kaca di tebing ikonik Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Keputusan penting ini diumumkan pada Ahad, 23 November 2025, menyusul evaluasi mendalam oleh pemerintah provinsi yang mengidentifikasi lima jenis pelanggaran berat. Perintah ini juga didukung kuat oleh rekomendasi dari Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Langkah sigap Gubernur Koster, yang juga didukung oleh Bupati Klungkung, didasari oleh visi menjaga masa depan Bali. Mereka memandang esensial untuk melestarikan keindahan alam, menjaga kesejahteraan manusia, dan mempertahankan kekayaan kebudayaan Bali. Hal ini selaras dengan komitmen Bali dalam menyelenggarakan kepariwisataan berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat, memastikan pembangunan tidak mengorbankan nilai-nilai luhur pulau dewata.
“Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca tersebut,” ujar Gubernur Koster, menegaskan ketegasan pemerintah provinsi dalam melindungi Bali.
Tiga Wilayah Pembangunan yang Teridentifikasi
Sebelum keputusan final ini diambil, Gubernur Bali telah melakukan peninjauan komprehensif terhadap proyek lift kaca di Pantai Kelingking, tepatnya di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida. Pembangunan proyek ini terbagi menjadi tiga wilayah dengan karakteristik dan kewenangan yang berbeda:
- Wilayah A: Berada di dataran bagian atas jurang, investor membangun loket tiket seluas 563,91 meter persegi. Area ini merupakan lahan di bawah kewenangan Kabupaten Klungkung, yang seharusnya tunduk pada Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRW Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.
- Wilayah B: Meliputi daratan di bagian jurang itu sendiri. Wilayah ini adalah alas hak tanah negara, yang kewenangannya berada di tangan pemerintah pusat atau setidaknya Pemerintah Provinsi Bali.
- Wilayah C: Mencakup area pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang, lokasi dasar atau alas lift kaca. Wilayah ini berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemerintah Provinsi Bali.
Dari peninjauan ketiga bagian tersebut, ditemukan tiga jenis bangunan utama yang telah didirikan oleh investor, yaitu bangunan loket di bibir jurang, jembatan layang yang berfungsi sebagai penghubung antara loket dengan lift kaca, serta bangunan lift kaca itu sendiri yang juga mencakup fasilitas restoran dan fondasinya.
Pilihan Editor: Jejak Kedatuan Sriwijaya: Kerajaan Maritim Terbesar Asia Tenggara
Lima Pelanggaran Berat yang Ditemukan
Berdasarkan kondisi di lapangan dan analisis mendalam, Pemerintah Provinsi Bali, dengan bantuan Pansus TRAP DPRD Bali, mengidentifikasi serangkaian pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengembang:
- Pelanggaran Tata Ruang Provinsi: Melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029. Sanksi administratif yang diancamkan adalah pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
- Pelanggaran Perizinan Berusaha (Tipe 1): Melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pelanggaran ini berkonsekuensi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk pembongkaran.
- Pelanggaran Perizinan Berusaha (Tipe 2): Kembali melanggar PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, namun dengan sanksi administratif yang berbeda, yaitu penghentian seluruh kegiatan pembangunan.
- Pelanggaran Pengelolaan Wilayah Pesisir: Melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali. Sanksi administratif untuk pelanggaran ini adalah pembongkaran bangunan.
- Pelanggaran Pariwisata Berbasis Budaya: Ini adalah pelanggaran serius terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya adalah mengubah keorisinilan daerah tujuan wisata, dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa keputusan penghentian pembangunan ini merupakan penegasan krusial dari Pemerintah Provinsi Bali. Hal ini bertujuan agar ke depan, setiap penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali senantiasa memperhatikan dan patuh terhadap aspek peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berkomitmen pada pelestarian ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal Bali. “Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” tegasnya, menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab investor.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Koster mengarahkan agar seluruh bangunan yang terbukti melanggar dibongkar secara mandiri oleh investor dalam waktu maksimal 6 bulan. Selain itu, investor juga diwajibkan untuk melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran, dengan batas waktu paling lama 3 bulan.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini Pilihan Editor: Pendakian Terjal di Gunung Kinabalu
