
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB melaporkan telah terjadi tanah longsor di Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, pada Sabtu dinihari, 24 Januari 2026. Akibat dari peristiwa ini, delapan orang dilaporkan meninggal dan 82 jiwa masih hilang.
Pilihan Editor: 48 Hari Banjir Sumatera: Mengapa Jalur Darat Belum Normal?
“Selain korban meninggal dunia, 23 jiwa dilaporkan selamat,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Menurut Muhari, bencana ini berdampak pada 113 jiwa dari 34 kepala keluarga. Ia mengatakan bahwa BPBD Kabupaten Bandung Barat sudah melakukan kaji cepat disertai asesmen awal di lokasi kejadian dan melaksanakan upaya penanganan darurat dan pencarian korban.
Muhari menjelaskan, peristiwa longsor dipicu oleh hujan dengan intensitas tinggi sejak Sabtu pukul 02.30 WIB. Tanah longsor ini terjadi di Kampung Babakan Cibudah, Desa Pasir Langu, Kecamatan Cisarua. Hujan deras yang mengguyur kawasan itu akhirnya membuat tanah longsor.
“Material longsoran menimbun permukiman warga dan menyebabkan korban jiwa serta warga terdampak,” kata Muhari.
Adapun jumlah rumah yang rusak akibat kejadian ini masih didata oleh petugas di lapangan. Tim gabungan juga masih berupaya mencari korban lain serta melanjutkan pemantauan di lokasi kejadian.
Muhari menjelaskan bahwa saat ini Bandung Barat berada dalam status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, dan tanah longsor. Status siaga itu ditetapkan dalam berdasarkan Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.359-BPBD/2025 yang berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 April 2026.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 yang berlaku mulai 15 September 2025 hingga 30 April 2026.
“BNPB mengimbau masyarakat di wilayah rawan longsor untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat hujan dengan intensitas tinggi dan durasi lama,” kata dia. Masyarakat juga diminta segera melakukan evakuasi mandiri apabila kondisi dinilai tidak aman.
