
MAHKAMAH Agung buka suara soal pemberian rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP. Ketiganya adalah mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Juru Bicara MA, Yanto menyatakan, pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden. “(Pemberian) rehabilitasi itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden,” ujar Yanto dalam konferensi pers, Rabu, 26 November 2025.
Ketentuan soal pemberian rehabilitasi itu, kata Yanto, telah tercantum di dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. “Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” tutur Yanto.
Yanto menilai, Presiden Prabowo Subianto tentu telah memiliki pertimbangan kuat sebelum akhirnya mengambil keputusan itu. “Presiden tidak sembarang memberikan, tentunya melihat ke depan kepentingan lebih besar,” ucap Yanto.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. “KPK tidak dapat mengintervensi keputusan presiden yang memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terpidana lain,” kata Tanak.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengungkap keputusan Prabowo untuk memberikan rehabilitasi bagi Ira Puspadewi cs. “Bapak Presiden memberikan persetujuan, dan alhamdulillah sore ini beliau menandatangani Keppres-nya,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Prasetyo menjelaskan bahwa DPR mengusulkan pemberian rehabilitasi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah kemudian membahas usulan itu dalam rapat terbatas bersama Presiden dan jajarannya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya menerima berbagai pengaduan dan aspirasi terkait permasalahan di ASDP yang terjadi pada Juli 2024. “Kami kemudian menyampaikan hasil kajian hukum itu kepada pemerintah,” ujar Dasco.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengklaim, pemberian rehabilitasi tersebut telah melewati mekanisme hukum yang benar. “Telah sepenuhnya sesuai Pasal 14 UUD 1945,” ujar Yusril pada Selasa, 25 November 2025.
Menurut Yusril, Presiden Prabowo telah meminta pertimbangan Mahkamah Agung terlebih dahulu sebelum memutuskan memberikan rehabilitasi. Pertimbangan tersebut juga dicantumkan dalam konsiderans Keppres pemberian rehabilitasi tersebut.
Yusril menyatakan, Prabowo sebagai kepala negara memang berwenang untuk memberikan rehabilitasi. “Karena putusan sudah inkrah dan tidak ada upaya hukum dari kedua pihak, maka Presiden memiliki kewenangan konstitusional memberikan rehabilitasi,” ucap Yusril dalam keterangan tertulisnya.
M Raihan Muzakki dan Eka Yudha Saputra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Ira Puspadewi, Sakit Perut Saat Awal Kerja di BUMN
