
KEPALA Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Mabes Polri melarang perayaan kembang api di momen puncak Hari Raya Natal dan Tahun Baru (nataru) 2025. “Kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di momen penutup tahun,” kata Sigit dalam konferensi pers di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Sigit mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum pergantian tahun dengan kegiatan-kegiatan rohani, seperti mengadakan doa bersama. Ia menyinggung kondisi masyarakat di beberapa daerah, seperti di Sumatera, yang tengah kesulitan karena terdampak bencana alam. “Kita merasakan suasana kebatinan yang sama dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera,” ujar dia.
Meski begitu, pihaknya menyerahkan urusan pelaksaan teknis seperti mekanisme razia dan sanksi kepada kepolisian di masing-masing daerah. “Tentunya secara teknis nanti Polda yang akan mengimbau,” katanya.
Sigit menyampaikan, untuk operasi pengamanan nataru, pihaknya mengerahkan sebanyak 234 ribu personel. Mereka dibagi ke dalam pos pengamanan dan pos terpadu yang berisi institusi-institusi lain yang juga dibutuhkan di dalam pelayanan Nataru. “Itu di luar kegiatan yang di bencana,” tutur dia.
Adapun, aturan pelarangan menyalakan kembang api saat malam tahun baru juga akan dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang digelar pemerintah maupun pihak swasta. “Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam keterangan tertulis Senin, 22 Desember 2025.
Pramono menegaskan imbauan ini bukan larangan. Pemerintah Provinsi Jakarta tidak akan melarang masyarakat secara perorangan menyalakan kembang api. Namun, ia meminta warga menahan diri dan menghindari penggunaan kembang api maupun petasan pada malam pergantian tahun.
Meski demikian, Pramono memastikan seluruh perayaan tahun baru yang diselenggarakan instansi pemerintah maupun swasta, seperti hotel dan pusat perbelanjaan, tidak akan menggunakan kembang api. “Saya sudah memutuskan untuk seluruh wilayah Jakarta, baik kegiatan pemerintah maupun swasta, kami meminta agar tidak ada kembang api,” katanya.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
