
PENGALAMAN pahit di jalan raya mendorong Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH-UMY), menempuh jalur konstitusional. Reihan mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjadi korban kecelakaan akibat kecerobohan pengendara lain yang merokok.
Insiden terjadi pada 23 April 2025 saat Reihan melintasi jalur Pantura. Sebuah mobil di depannya berkendara sambil merokok dan beberapa kali membuang abu ke jalan.
Meski telah diperingatkan dengan membunyikan klakson, pengendara itu membuang puntung rokok yang masih menyala untuk ketiga kalinya. Bara api mengenai wajah, mata, dan tangan Reihan. Ia pun mengerem mendadak. Sayangnya, kendaraan lain menabraknya dari belakang.
“Puntung rokok yang masih menyala mengenai wajah saya di bagian mata dan pelipis. Saya terkejut dan secara refleks memperlambat kendaraan. Tapi dari belakang sebuah mobil menabrak saya,” kata Reihan, Jumat (23/1/2026).
Dalam gugatannya, Reihan menilai Pasal 106 UU LLAJ masih terlalu abstrak. Pasal itu mewajibkan pengendara berkendara secara wajar dan fokus, tetapi tidak secara spesifik melarang perilaku berbahaya, seperti merokok saat mengemudi.
Menurut dia, norma yang ada saat ini tidak memberikan perlindungan hukum karena tidak secara spesifik melarang perilaku berbahaya seperti merokok saat berkendara. Dia menilai, ketidaktegasan ini bertentangan dengan semangat UUD 1945 yang menjamin rasa aman bagi setiap warga negara. “Pasal 28G ayat (1) menjamin hak atas rasa aman, sedangkan Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum. Namun, Pasal 106 UU Lalu Lintas belum memberikan jaminan nyata. Negara abai terhadap keselamatan warga,” ujar Reihan.
Sidang perdana uji materiil digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026. Reihan tidak meminta penghapusan pasal. Ia mengajukan konsep inkonstitusional bersyarat agar MK memberi tafsir lebih tegas. Tujuannya agar perilaku berbahaya yang membahayakan nyawa orang lain dapat ditindak secara hukum dengan jelas.
Reihan mengatakan, langkah ini bukan hanya untuk dirinya. Reihan berharap gugatan ini menjadi advokasi bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia. Ia ingin masyarakat sadar, keselamatan lalu lintas adalah bagian dari hak konstitusional.
“Ini bukan soal saya saja, tetapi hak masyarakat untuk selamat di jalan raya. Keselamatan dan keamanan adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi negara. Aturan lalu lintas bukan hal sepele,” kata Reihan.
Pilihan Editor: Puntung Rokok Jadi Penyebab Kerusakan Serius Lingkungan
