Mendagri Bereaksi: Surat Bupati Aceh Tengah Tak Sanggup Tangani Bencana

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan tidak mempermasalahkan Surat Pernyataan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/3654BPBD/2025 yang menegaskan ketidakmampuan daerah dalam upaya penanganan darurat bencana. Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat sepenuhnya memahami situasi dan kondisi lapangan yang terjadi. Oleh karena itu, bantuan penanganan darurat bencana dari pemerintah pusat akan tetap siap sedia, terlepas dari ada atau tidaknya surat pernyataan tersebut. “Jika mereka menyatakan tidak mampu, itu adalah hal yang wajar. Kami tidak akan marah karena kami sangat memahami bagaimana kondisi dan situasinya,” ujar Tito kepada Tempo pada Ahad, 30 November 2025.

Advertisements

Pernyataan ketidakmampuan ini bukan tanpa alasan kuat. Di Kabupaten Aceh Tengah, situasi pasca-bencana memang amat memprihatinkan. Banyak ruas jalan dan jembatan penghubung yang terputus total, melumpuhkan mobilitas warga dan menghambat akses. Selain itu, ribuan warga yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor sangat membutuhkan bantuan logistik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang mendesak. Sayangnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak memiliki infrastruktur krusial seperti helikopter atau pesawat pengangkut logistik, serta alat berat untuk membuka atau membangun kembali ruas jalan yang rusak. Kondisi terisolasi ini membuat mereka mutlak memerlukan uluran tangan dari pemerintah pusat.

Salinan Surat Pernyataan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/3654BPBD/2025 tentang Ketidakmampuan Upaya Penanganan Darurat Bencana, yang diperoleh Tempo, ditandatangani oleh Bupati Aceh Tengah Haili Yoga pada 27 November 2025. Dokumen penting tersebut memuat tiga poin utama. Pertama, menyoroti penetapan status darurat bencana dan dampak mengerikan dari banjir bandang serta tanah longsor yang telah menelan 15 korban jiwa dan memaksa 3.123 kepala keluarga untuk mengungsi. Poin kedua menyatakan bahwa, mengingat dampak bencana yang sangat luas dan berpotensi menambah jumlah korban, Bupati Aceh Tengah secara resmi menyatakan ketidakmampuan dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana sebagaimana mestinya. Poin ketiga menegaskan, “Demikian pernyataan ketidakmampuan melaksanakan upaya penanganan darurat bencana untuk dapat dipergunakan seperlunya.”

Situasi darurat ini merupakan bagian dari gelombang bencana alam yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebelumnya telah merilis data terbaru mengenai jumlah korban akibat banjir dan tanah longsor di ketiga provinsi tersebut. Kepala BNPB, Suharyanto, pada Jumat, 28 November sore, melaporkan bahwa secara keseluruhan tercatat 174 orang meninggal dunia dan 12.546 kepala keluarga terpaksa mengungsi akibat serangkaian bencana ini.

Advertisements

Suharyanto merinci bahwa dari data sementara yang dihimpun, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah korban meninggal dunia terbanyak, mencapai 116 orang. Disusul oleh Aceh dengan 35 korban jiwa, dan Sumatera Barat dengan 23 korban jiwa. Suharyanto menambahkan, “Data ini masih bersifat sementara dan akan terus kami perbarui seiring perkembangan di lapangan.”

Pilihan Editor: Banjir dan Longsor di Sumatera Barat

Advertisements