Mengapa nama wali kota Semarang ada di dakwaan Chromebook

NAMA Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti muncul dalam sidang pembacaan dakwaan kasus Chromebook. Nama Agustina disebut oleh jaksa saat membacakan dakwaan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi era Menteri Nadiem Makarim.

Advertisements

Sri bersama Nadiem dan dua orang lain menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dua terdakwa lain itu adalah mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Ibrahim Arief; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah.

“Selanjutnya terdakwa Sri Wahyuningsih, Jumeri, Hamid Muhammad, Mulyatsyah, Purwadi Sutanto beberapa kali mendapatkan titipan nama pengusaha dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021,” dikutip dari dakwaan Sri Wahyuningsih, Selasa, 16 Desember 2025.

Dugaan penitipan nama oleh Agustina

Advertisements

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut sejumlah nama pengusaha yang diduga merupakan titipan Agustina. Mereka adalah Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentaridimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa (Axioo)) dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana).

Jaksa mengatakan sebelum dan sesudah proses pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yakni pada sekitar Agutus-April 2020 bertempat di Hotel Dharmawangsa Jalan Brawijaya Raya No.26 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, Agustina bertemu dengan Nadiem Makarim dan Plt. Dirjen PAUD dan Pendidikan Dasar Hamid Muhammad. Pada saat itu, Agustina menjabat sebagai anggota DPR Komisi X yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek. Mereka membahas soal pengadaan TIK tahun 2021.

Dalam pertemuan itu menurut jaksa, Agustina bertanya kepada Nadiem. “Apakah teman-teman saya bisa bekerja?”. Kemudian dijawab oleh Nadiem, “Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad.” Selanjutnya pertanyaan Agustina ditindaklanjuti oleh Hamid dan ia merekomendasikan agar ia bertemu dengan Dirjen atas nama Jumeri.

Agustina kemudian mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada Jumeri, bahwa ia telah bertemu dengan Nadiem dan Hamid, “Di rekomendasi untuk bertemu pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan,” kata Agustina kepada Jumeri dikutip dari dakwaan.

Jumeri lalu menjawab “Monggo Siap Ibu”. Namun dalam dakwaan itu tidak dijelaskan lebih jauh, terkait kelanjutan dari obrolan itu.

Respons Agustina atas kemunculan namanya dalam dakwaan

Dihubungi keesokan harinya, Agustina mengaku tidak pernah menerima apapun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook yang menjerat Nadiem cs. itu. “Terkait pemberitaan tersebut, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar dia kepada Tempo, Rabu, 17 Desember 2025.

Agustina mengatakan penyebutan namanya dalam persidangan ia pahami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Ia menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut. “Saya berharap informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” kata dia.

Adapun, dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, tiga terdakwa sudah menjalani persidangan perdana kemarin. Selain Sri Wahyuningsih juga ada mantan Konsultan Kementerian Pendidikan Ibrahim Arief dan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah. Sementara persidangan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim ditunda lantaran ia masih harus menjalani proses pemulihan pascaoperasi.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam artikel ini

Pilihan Editor: Kuatkah Investasi Google Jadi Bukti Korupsi Nadiem Makarim

Advertisements