Menkum beri penjelasan posisi Polri sebagai penyidik utama di KUHAP baru

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas baru-baru ini angkat bicara untuk mengurai makna di balik frasa Polri sebagai penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penjelasan ini hadir di tengah perdebatan sengit mengenai frasa tersebut yang dinilai banyak pihak memberikan kewenangan penyidikan tak terbatas kepada institusi kepolisian untuk menangani semua jenis tindak pidana.

Advertisements

Menanggapi polemik tersebut, Supratman menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya, baik Kejaksaan maupun Pengadilan, hanya memiliki satu entitas penindak. “Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, Jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung,” ujar politisi Gerindra itu saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Jakarta, Senin (5/1).

Supratman melanjutkan penjelasannya dengan menegaskan bahwa secara eksplisit, KUHAP memang menempatkan Polri sebagai penyidik utama. Namun, ia juga menyoroti adanya pengecualian penting: beberapa tindak pidana yang diatur di luar ruang lingkup KUHP, saat ini, masih ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kondisi ini, menurut Supratman, memerlukan upaya penyelarasan yang akan dikoordinasikan secara menyeluruh oleh penyidik Polri. Ia menekankan bahwa langkah-langkah ini bukan tanpa tujuan, melainkan merupakan bagian integral dari ikhtiar besar pemerintah untuk membentuk dan memperkuat sebuah sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang utuh dan efektif di Indonesia.

Advertisements